METRO,LABUHANBATU | WH alias Wendy pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Dusun Suka Jadi Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil diringkus unit Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (28/2/2022).
Penangkapan Pria (25) warga Aek Paing Bawah I Kel.Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhanbatu oleh team Opsnal Unit Idik 1 yang dipimpin Kanit 1 Iptu Sarwedi Manurung di tempat persembunyiannya di Jalan Torpisang Rantauprapat.
“Benar, Pihak reskrim berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sugianti (47) yang terjadi pada hari Kamis tanggal (24/2/2022) sekira Pukul 00:17.wib dirumah korban di Desa Ulumahuam Labusel”, terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Didampingi Kasi Humas Kompol Murniati, KBO Reskrim, Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung Saar memaparkan hasil tangkapan di Halaman Mapolres (1/3/2022) Sekira pukul 16.00.Wib.
Menurut Kapolres, dari pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri, tega menghabisi nyawa korban karena terbakar rasa cemburu karena disinyalir korban memiliki hubungan dengan lelaki lain, dengan cara mencekik leher korban, tidak puas dengan cekikan pelaku lantas membekap wahjah korban dengan bantal hingga korban tidak bernyawa lagi
”disinyalir cemburu karena Korban memiliki hubungan dengan lelaki lain makanya pelaku gelab mata menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban, dan membekap wajah korban dengan bantal,”papar AKBP Anhar
Selanjutnya, sambung Kapolres, usai menghabisi nyawa korban, pelaku lantas pergi meninggalkan rumah korba melarika diri menuju Rantauprapat dengan membawa barang korban seperti, Gelang aksesores Hand Phone dan Sepeda Motor, namun, saat di pejalanan tepatnya di Desa lingga Tiga Sepeda Motor yang dilarikan Pelaku kehabisan minyak sehingga meninggalkannya di semak semak didesa tersebut.
“Karena kehabisan minyak saat di perjalanan menuju Rantauprapat pelaku meninggalkan Barang bukti sepeda motor milik korban yang ditemukan Unit reskrim disemak semak didesa Lingga Tiga,” ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan mantan Pelaksana Dansat Brimob Gorontalo tersebut, berkat kerja keras Unit reskrim selama 4 hari penyelidikan akhirnya, team membuahkan hasil dengan meringkus pelaku dari tempat persen bunyiannya di sebuah rumah dijalan Torpisang mata Rantauprapat.
Lantas, dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Sepeda motor Honda Revo, 1 Hand Phone Redmi baju pelaku, dan Bantal alat membecap wajah korban serta gelang aksesores milik korban.
“Atas perbuatannya Tersangka Dijerat Pasal Berlapis 340 Subsider 339 dan 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup atau Penjara Sementara selama lamanya 20 Tahun,” tutup Kapolres. (Aji)




















