METRO,LANGKAT | Satnarkoba Polres Langkat mengamankan dua tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan II Desa Air Tawar Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/5/2022).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MZ (32) Warga dusun I Air Tawar Desa Padang Tualang Kec.Gebang Kabupaten Langkat dan rekannya IH alias Cebong (27) warga Dsn I Air Tawar Desa Padang Tualang Kec.Gebang Kab. Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2022) pagi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap di Lingkungan II Desa Air tawar Kec. Gebang kab. Langkat. Salah satu dari tersangka merupakan residivis narkoba,” ungkapnya.
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 gram, kotak rokok merk TREN, 1 Unit Hp Merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar 220.000.
Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut. (Rudi)