METRO,TANJUNG PURA | Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Sumatera Utara . Kamis (19/5/2022) pukul 23.00 Wib.
Tersangka itu .GN (22) Warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.bersama barang buktinya 2 bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga Sabu dan 1 Unit Hp merek Vivo berwarna hitam merah .yang kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Tanjung Pura.
Hal penangkapan tersebut di benarkan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH Jumat (20/5/2022) pagi lewat via telpon.kepada awak media terkait tangkapan seorang pengedar sabu dibenarkannya.
“Tersangka kami amankan di Dusun XII Pangkalan Garip Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, tersangka mengakui jika narkoba itu ia dapat dari temannya berinisial YN,” jelasnya.
Selanjutnya tim unit Reskrim langsung membawa pelaku berikut BB tersebut ke Polsek Tanjung Pura dan telah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk di Proses lebih lanjut. (Rudi)




















