METRO, BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan mengungkap praktek perjudian jenis tembak ikan di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021) sore.
Kasat Reskrim AKP I KAdek H.C, SH, SIK, MH dalam pemaparannya, menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku perjudian dalam penggrebekan yang dilakukan, Kamis (14/10/2021) di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Dari ketujuh tersangka yang ditangkap 6 diantaranya merupakan pemain dan satu orang sebagai penjaga atau penukar koin.
“Saat penggerebekan kami menemukan enam pemain dan satu penjaga di lokasi perjudian serta berhasil mengamankan mesin judi tembak ikan, 3 unit HP dan uang tunai Rp350.000,“ ungkap Kadek.
Kadek juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap aksi perjudian game ikan itu atas informasi warga.
“Penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari warga yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penggerebekan,” lanjut Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut,
“Seluruh pelaku baik pemain maupun penjaga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, apabila berkas perkaranya telah lengkap akan segera kami limpahkan ke kejaksaan” tutup Kasat Reskrim. (ril)