METRO,KARO | Dalam operasi cepat yang berlangsung pada Selasa(18/11/2025) dini hari, Polsek Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari empat lokasi berbeda di wilayah Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan terjadi dalam rentang waktu hanya 30 menit.
“Langkah cepat personel di lapangan berhasil mengungkap keterkaitan antarterduga pelaku. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya,” tegas Kasat, Sabtu (22/11/2025) pagi di Mapolres.
Ia menjelaskan, awalnya mengamankan tersagka, AHB (39) di pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram dan satu unit ponsel. Hasil interogasi awal, AHB mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama RS yang tinggal di Gang. Kacihe.
Gak sampai disitu, petugas langsung melakukan pengembangan, Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka RGP (31) dan BSP (34).
Dari dalam mobil tanpa plat tersebut ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram, beberapa peralatan konsumsi/penyimpanan, serta dua unit telepon genggam. Keduanya juga mengaku mendapat barang dari Ramosta Sembiring.
Petugas melanjutkan kebali pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan, ISG (37) di garasi rumah yang berada tidak jauh dari lokasi kedua.
Di atas meja, polisi menyita satu paket sabu 0,09 gram dan sebuah tas. Imelda juga menyebut nama Ramosta Sembiring sebagai sumber barang.
Walaupun waktu sudah menunjukkan pukul 01.30 wib dini hari, petugas terus melakukan pengembangan kembali dan mengamankan RS (41). Dari rumah RS petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti sabu seberat 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) serta pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara bagi para pelaku.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri pemasok, perantara, hingga kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu di wilayah Tanah Karo,” ujar AKP Harjuna.
Polres Tanah Karo memastikan upaya pemberantasan narkoba akan semakin diperkuat demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karo.
(Henderi Karo-karo)















