METRO,SIMALUNGUN | Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang diduga merupakan jaringan lintas Kabupaten.
Kedua pelaku masing-masing berinisial OI alias IR alias Kacuk (48), warga Jalan Sisingamangaraja, Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan MH alias M (35) warga Kampung Keling, Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku ditangkap di Dusun III, Desa Parlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari warga, dari keduanya kita amankan barang bukti berupa 8 paket sabu, seberat brutto 15,32 gram,” jelasnya.
“Keduanya mengaku kalau sabu itu akan diantarkan kepada seseorang di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. (Zeg)















