METRO,BINJAI | Baru beberapa waktu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. langsung menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba.
Dalam waktu singkat, jajarannya berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkoba di dua wilayah berbeda dan meringkus lima pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar ekstasi dan sabu.
Kasus pertama berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, dua pemuda berinisial A (23) dan TN (27) diringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, AKP Ismail Pane kembali menugaskan tim yang dipimpin IPTU Alex Pasaribu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika petugas melakukan patroli, dua pemuda terlihat mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu pelaku sempat berkata, “Ada pesan, Bang,” dan petugas merespons, “Ya, ada.” Saat bungkusan yang diduga berisi sabu akan diserahkan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, diamankan 1 paket sabu seberat bruto 1,31 gram, 2 unit ponsel (Vivo dan Oppo), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 6805 AHR.
Kedua pelaku yang merupakan warga Lingkungan XIII, Kecamatan Medan Marelan, kini mendekam di sel tahanan Polres Binjai. Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak berhenti di situ, di bawah komando yang sama, tim Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menggulung tiga pelaku lainnya dalam kasus terpisah.
Kali ini, di wilayah Kecamatan Binjai Selatan, yang melibatkan tiga tersangka:
R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat
MAS (20), warga Jalan Alkafah IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Denai
MWH (25), warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli malam KRYD dan menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, memerintahkan IPTU Alex Pasaribu, S.H., bersama tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saat di TKP, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak didekati, pelaku melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dari tangan pelaku R, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi seberat 2,76 gram, 1 unit HP Realme, dan 1 sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO. Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh barang tersebut dari MAS dan MWH.
Tidak menunggu lama, pengembangan dilakukan dan kedua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, minggu (19/10/25) sekitar pukul 00.45 WIB. Dari tangan mereka, petugas menyita 2 butir pil ekstasi seberat 0,79 gram, 2 unit handphone (Oppo dan Tecno), serta 1 sepeda motor warna cokelat tanpa plat.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Ismail Pane menegaskan, pihaknya akan terus bergerak cepat dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat berarti bagi kami,” pungkasnya.
Dengan dua pengungkapan besar dalam waktu berdekatan ini, Satresnarkoba Polres Binjai di bawah pimpinan AKP Ismail Pane membuktikan keseriusannya dalam menjaga wilayah dari bahaya narkoba. (Done)













