METRO,SIANTAR | Satuan Lantas Polres Siantar melakukan penertipan dan penilangan satu unit odong-odong yang melintas di jalan Sangnaualuh,Kelurahan Pahlawan,Kecamtan Siantar Timur,Rabu,(9/4/2025) sekira jam 08.00 Wib.
Penertipan itu langsung di pimpim oleh kanit Patroli Ipda Horas Tambunan serta anggotanya terhadap odong-odong yang melintas dari jalan Asahan menuju Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Siantar Iptu Friska menjelaskan,bahwa odong-odong tersebut melintas di jalan raya membawa penumpang karena tidak layak operasional dan standar keselamatan serta tidak mematuhi peraturan berlalulintas.
“Kami menemukan kereta kelinci (odong-odong) ini saat melintas di Jalan Raya Sangnaualuh, dengan mengangkut masyarakat yang cukup banyak,” kata Iptu Friska saat ditemui di Polres Siantar.
Masih kata,mantan Subditregident Polda Sumut ini penilangan terhadap sopir odong-odong tersebut dikarenakan tidak mematuhi peraturan dan standar keselamatan berlalulintas.
“Saat kita lakukan pemeriksaan pengemudi tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan yang sah, kendaraan tidak layak jalan untuk pengoperasionalan mengangkut orang ataupun barang, dan kami juga melakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan odong odong tersebut memastikan keabsahan kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, odong-odong telah kita lakukan penilangan dan sekarang sudah kita amankan di kantor lantas.(zeg)




















