METRO,LABUHANBATU | Seorang pria di Labuhanbatu, Sumatera Utara nyaris menghabisi nyawa Faruzi Siregar (43). Itu karena, pelaku sakit hati kepada korban yang sering melakukan pemalakan (pungli) di Dusun Pekan Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Bermodalkan samurai panjang, pelaku JA (39) langsung menebas tangan kiri korban putus, bahkan kaki sebelah kanan korban juga nyaris putus akibat tebasan samurai.
Akibat penganiayaan yang dilakukan JA, dirinya pun kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu.
Kepada petugas, JA mengakui kalau ia nekad melakukan hal tersebut karena sakit hati oleh korban yang sering melakukan pemalakan para sopir di di Dusun pekan Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.
Peristiwa pembacokan itu sendiri bermula saat pelaku datang dari arah rumahnya menuju Jalan Tangkahan. Tepat persimpangan jalan Tangkahan, pelaku melihat korban dan temannya sedang duduk-duduk di simpang tersebut.
Saat itulah, pelaku kembali mendatangi korban, tanpa basa-basi dengan menggunakan samurai, pelaku langsung menebaskan samurai itu kearah tubuh korban sebanyak tiga kali.

Akibat tebasan itu, tangan kiri korban putus, bahkan kaki sebelah kanan korban juga nyaris putus. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara, korban yang tidak berdaya dengan kondisi penuh darah langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Aksi tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir. Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Sumitro Margolang SE langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dibantu dengan petugas Reskrim Polres Labuhanbatu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Dusun Sidokukuh.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna biru bercak darah, 1 buah kursi bercak darah dan samurai panjang.
Kapolres labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku kesal dengan korban karena sering memintainya uang. Korban sendiri masih dirawat di RSU Rantau Prapat untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Rusdi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (heri)






















