METRO,MEDAN | Kasus dugaan korupsi BUMdes tahun 2022 dan ADD tahun 2019 yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, akhirnya resmi di laporkan ke Unit Ditkrimsus Polda Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan kasus dugaan BUMdes dan ADD itu dilakukan oleh Masyarakat Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, beberapa hari lalu.
Dalam laporannya, masyarakat meminta agar kasus dugaan BUMdes tahun 2022 dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Ketua BUMdes, Misno dan Kepala Desa Telaga Tujuh, Sunarto secepatnya diproses secara hukum.
Karena menurut mereka, hingga saat ini masyarakat Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli tidak pernah melihat atau menerima laporan BUMdes yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kec. Labuhan Deli.
Bahkan, baik Ketua BUMdes, Misno dan Kepala Desa Telaga Tujuh, Sunarto tidak transparan terkait keuntungan dan anggaran BUMdes tersebut.
“Mereka tidak ada transparansinya masalah BUMdes dan ADD. Kami (warga) tidak menerima laporan BUMdes sampai saat ini. Bahkan, pada saat rapat kemaren, Ketua BUMdes dan Kepala Desa juga tidak menunjukkan sama kami laporan BUMdes,” kata warga.
Berikut tuntutan warga terkait BUMdes yang ada di Desa Telaga Tujuh :
– Anggara (Dana) BUMdes pertahunnya
– Berapa keuntungan pertahunnya
– Apa saja aset BUMdes
– Apa kontribusi BUMdes untuk masyarakat yang diperuntukan untuk pengelolaan penjualan gas elpiji
– Struktur (kepengurusan) BUMdes
– KAS BUMdes
– Bukti SPJ, Bon Faktur dan Kir (Kontrak Persatu Bulan)
(red)



















