harianMETRO – MEDAN, Belum maksimalnya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada ruang-ruang publik di Kota Medan mendapatkan perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan. Pasalnya penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tempat umum, namun hingga saat ini masih banyak ruang publik di Kota Medan yang belum menerapkannya.
“Kami di Fraksi Golkar sangat setuju apabila dikatakan masih banyak tempat umum di Medan yang belum menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Padahal kita tahu, aplikasi itu merupakan ‘filter’ bagi kita untuk mengurangi jumlah mobilitas di satu ruang dan memilah antara yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, Senin (10/1/2022).
Untuk itu, kata Rizki, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengaku mendorong dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.
“Untuk itu, saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi,” katanya.
Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait.
“Ini sedang di bagian hukum, sedang dikaji juga tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Senin atau Selasa (hari ini) kemungkinan akan kami bahas bersama, sanksi apa yang akan diterapkan dalam Perwal itu. Saat ini Perwal nya sedang di godok, bila sudah selesai maka nantinya akan disosialisasikan dan diterapkan,” ungkapnya. (do)




















