METRO,DELISERDANG | Unit Reskrim Polsek Pantai Labu menangkap seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adalah, Nurhamzah alias Kusai (27) ditangkap, di Dusun II Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tercatat, dari hasil penyelidikan,ternyata pelaku yang tinggal di Dusun II Desa Pantai Labu Pekan ini sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, Rabu (1/4/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan para korban terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Pantai Labu.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi penangkapan,” kata Itu Sujarwo.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu potong jaket hoogey warna hitam bertuliskan “SWEPO” dan satu potong celana jeans warna biru muda yang diduga terkait dengan aksi pencurian.
Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yakni di Dusun II Desa Pantai Labu Pekan dan di Jalan Besar Pantai Labu, Desa Pantai Labu Pekan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pantai Labu.
















