METRO,LABUHANBATU | Berdalih dengan himpitan ekonomi, seorang resedivis kembali diringkus di sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah kedapatan memperdagangkan Narkotika jenis Sabu di Labuhanbatu Utara.
Pelaku S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara diringkus Polisi pada hari Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Ia ditangkap di PT.Perkebunan PTPN III Membang Muda Desa Kampung Banjar tepatnya di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
Kapolres Labuhabbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana, adanya peredaran Narkotika jenis sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda.
Selanjutnya, kata Kasat, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, dianya memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan, dengan melakukan undercover buy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.
“Ketika tersangka mengantarkan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 5,02 Bruto,1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk samsung warna hitam,” ujar Kasat Minggu (31/10/2021)
Kemudian, sambung Martualesi, Dari hasil keterangan S als Hendri seorang ayah dari 3 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.
“Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama pada tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat, juga mengakui nekat berjualan sabu lagi, kerena tergiur keuntungan Rp. 50.000-Rp.100.000 per gramnya,” tutupnya.
Kemudian, terhadap tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (heri)