METRO,LABUHANBATU | Seorang remaja berinisial IL (14) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, atas dugaan kasus pencabulan.
Hal tersebut juga dibenarkan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu. membenarkan adanya laporan itu.
“Iya, dilaporkan 24 November. Korban dan pelaku sama-sama sudah putus sekolah,” kata Parlando, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan pelaku di sebuah hutan lindung di daerah Labuhanbatu.
Dirinya juga menjelaskan, dalam kasus tersebut sudah tujuh saksi yang diperiksa. Termasuk sekuriti perumahan tempat korban dan pelaku tinggal.
“Sudah ada tujuh orang yang diperiksa, termasuk pelaku (IL) juga sudah kita mintai keterangan,” bebernya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. (Heri)
















