METRO,DELISERDANG | Proyek pembangunan gedung barang bukti di Kejari Lubuk Pakam diduga merupakan ajang korupsi.
Dana yang bersumber dari APBD Tahun 2022 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang sebesar Rp 2.361.171.000 miliar dengan pelaksana CV Harapan Indah ini juga disinyalir tidak sesuai dengan Traffic Management & Pelaksana Pekerja (SOP) yang ditemukan di lapangan.
Dari pantauwan wartawan, Kamis (20/10/2022) terlihat pengerjaan proyek pembangunan yang disebut-sebut untuk penyimpanan barang bukti ini juga dikerjakan secara amburadul.
Terlihat juga sebuah plang proyek yang menempel tegak disebuah batang pohon yang berada tepat di depan bangunan tersebut tidak secara detail.
Hal ini tentunya menjadi buah bibir dikalangan masyarakat maupun lembaga lainnya sehingga menimbulkan berbagai persepsi yang menilai proyek pembangunan barang bukti di Kejari Lubuk Pakam yang memakai uang negara itu dikerjakan secara asal-asalan saja.
Dari keterangan salah satu praktisi hukum, papan plang proyek harus dibuat secara detail baik itu jenis kegiatan, pengerjaannya, lokasi, volume, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor dan konsultan harus benar-benar tertera di plang proyek.
Sementara, baik dari pihak Kejari Lubuk Pakam maupun dari pihak pelaksana CV Harapan Indah belum dapat dikonfirmasi terkait proyek di halaman Kejari Lubuk Pakam yang menelan anggaran Rp 2 miliar lebih. (HM)