METRO,MEDAN BARAT | Ari Anggara (19), terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Gegara bongkar rumah warga di Jalan Makmur, Gang Cendol No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil membawa barang-barang elektronik milik korban, Lady Jannata.
Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, akhirnya berhasil menangkap pelaku, Ari Anggara bersama barang buktinya.
“Korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 20 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba, Selasa (26/10/2021).
“Barang bukti yang kita amankan 1 set AC merk Panasonic, 1 unit televisi, 1 unit kulkas serta kabel instalasi 20 meter dan 1 buah sepeda,” ujar Philip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HM)