METRO,LANGKAT | Sat Reskrim Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Sampan Getek Desa Karya Jadi Kec.Batang Serangan Kab.Langkat, Senin (27/10/2021) pukul 09.15 Wib.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika tersangka kerap mengedarkan narkoba di lingkungan tempat mereka tinggal.
Berdasarkan laporan tersebut, tersangka Selamat (42) Penduduk Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Mimpin Ginting SH MH
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH saat di Konfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka.
Dari tersangka juga diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik Klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 4 plastik klip transparan kosong, 1 buah kaleng kecil merk CDR dan uang tunai sebesar Rp.146.000.
“Tersangka mengaku jika narkoba itu adalah miliknya. Tersangka terjerat dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Rudi/indo)