METRO,LABUHAN | Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Seorang tersangka utama berinisial MHD Dani alias Botak (17) beserta komplotannya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kronologi kejadian peristiwa pembegalan ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Korban atas nama Hanafi (28), seorang petani asal Medan Marelan, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya dirampas secara paksa oleh para pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban (LP/61/I/2025/SU/PEL-BLW/SEK-M. LABUHAN), Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T.H. Sibuea, SE, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH, MH, segera memerintahkan Tim 7.1 yang dipimpin Panit Reskrim Iptu T.P. Sirait, SH untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku utama. Penangkapan dilakukan di depan gerbang Yayasan Sekolah Bina Taruna, Jl. Marelan Raya Psr 3.
Para tersangka adalah MHD Dani alias Botak (17) – Peran utama/eksekutor,Adit Pratama (DPO),Kris Rianto Willy Jordan Simbolon (DPO).
Dari hasil interogasi, tersangka MHD alias Dani mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor milik korban bersama rekan-rekannya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BK 2740 AMJ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi. Petugas juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.(Lubis)


















