METRO,DELITUA | Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Medan Johor.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 7 September 2024, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RN (21), yang diketahui terlibat dalam beberapa aksi kejahatan.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan Kota, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang selama ini menyelidiki sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Delitua,” ujar Kompol Dedy Dharma, Selasa (10/9/2024).
Kronologisnya, kejahatan yang dilakukan RN terjadi pada dua waktu berbeda. Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di depan Komplek PLN, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Korban, Gunawan Bakti (46), diserang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku memepet korban dan menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, memaksa menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di depan Asrama Haji, Jalan A.H Nasution.
Korban, Banu Wira Baskara (30), seorang ustadz dan ojek online, dipepet oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Dan langsung mengeluarkan Sajam Serta menyerahkan sepeda motor miliknya, karena takut korban menjatuhkan sepeda motornya, kemudian pelaku mengambil sepeda motor nya tersebut Lalu pergi meninggalkan kan korban dan Selanjutnya korban membuat laporan Polsek Delitua. (Tia)
















