METRO,T BALAI | Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 3 (tiga) orang laki laki terlibat peredaran gelap Narkotika jaringan luar negeri bernama SY alias S, (LK/33), M.Z.R Nst alias Z, (LK/18) dan R.H.P alias F, (LK/24).
Diketahui ketiga tersangka warga S alias SAKBAN, (LK/33) warga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Riau, M.Z.R Nst alias Z, (LK/18) Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan T.Balai, Asahan dan R.H.P alias F, (LK/24) warga Kelurahab Sei Apung Jaya, Kec.T.Balai, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/24) mengatakan, “Kronologis penangkapan ketiga orang tersangka Pada hari Senin, 04 November 2024 sekira pukul 10.25 Wib,
Berawal Personel Sat Pol Air Polres Tanjung Balai melakukan pengejaran target pada sebuah sampan jenis Kaluk/Cirok (sebutan lokal) yang diawaki 2 pelaku narkoba di perairan sungai Silo dan sampan target menepi pada Posisi kordinat N 2˚58’ 3.45“ E 99˚48’9.7956” atau tepatnya ke pinggir Sungai yang berada di daerah Matahalasan, lalu pelaku melarikan diri.
Lanjut Kapolres, “Pada sampan ditemukan 2 Goni plastik berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 30 bungkus plastik merk Guan Yin Wang. BB tersebut diamankan oleh Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai AKP. Mulkanudin Tanjung,SH ke Mako Sat Pol Air.
“seluruh tim opsnal fungsi intelkam, reskrim dan narkoba serta polsek dikerahkan untuk kepung kota dan pengejaran namun kedua pelaku tidak berhasil di tangkap pada hari itu.
“Atas Temuan BB, Kemudian proses lanjut diserahkan dari Sat Pol Air ke Sat Narkoba Polres Tanjung balai
Terang Kapolres lagi, “Maka Sat Narkoba Polres Tanjung Balai fokus pengejaran pada pelaku yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH.MH sampai ke daerah Dumai Riau.
“Pada hari Jumat, Tanggal 15 November 2024 sekitar Pukul 23.30 Wib Tim kembali ke Tanjung Balai karena dari sasaran antara diperoleh informasi bahwa salah satu Tersangka an. SY alias S telah meninggalkan Kota Dumai kembali lagi ke Tanjung Balai.
“Tim Kasat Narkoba kemudian mengikuti jejak tracing baru Tersangka dan berhasil menangkap Tersangka an.SY alias S pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Perumahan Cemerlang Asri 15, Jl.Amd 2 Link.V, Kel.Selat Lancang, Kec.Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
“Keterangan dari Tersangka SY alias S bahwa 30 Bks BB Narkotika Shabu tersebut dibawa dari perairan perbatasan negara Malaysia dan Indonesia oleh sdr. M.Z.R Nst alias Z dan sdr R.H.P alias F ke Tanjung Balai.
“kemudian melanjutkan lidik dan olah informasi tersebut ke sasaran lokasi di Kota Dumai, Daerah Air Joman Asahan, Kota Medan dan pada hari Rabu, Tanggal 20 November 2024 pukul 02.00 wib, kedua Tersangka yaitu M.Z.R nst alias Z dan R.H.P alias F berhasil ditangkap di JL.Lintas Sumatra, Kec.Indrapura, Kab.Batubara.
“Hasil Konfrontasi para Tersangka, diketahui bahwa Pemilik BB Shabu 30 Bks tersebut adalah M.Z.R alias Z dan R.H.P alias F, sedangkan Peran Tersangka SY alias S adalah sebagai Penjemput BB Shabu dari Perairan Malaysia ke Perairan Indonesia yang diterima dari sdr. RAS, Warga Negara Malaysia (dalam Lidik).
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 30 bks plastik merk Guan Yin Wang warna kuning ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 31.071,56 gram, Goni plastik warna putih merk Lotte Chermical, Goni plastik warna putih merk PTS Goldkist; san Plastik putih transparan bertuliskan ANUGERAH PRATAMA, Sampan Kaluk/Cirok tanpa nama dan selar bermesin dompeng33HP dengan ciri-ciri lis Kuning kotak-kotak biru, GPS 128 merk Garmin 1 unit; Kompas basa warna hijau tanpa merk 1 Unit dan Baterai basah ukuran sedang merk Yuasa, Kaos oblong warna kuning; Jaring ikan; terpal plastik berwarna merah berlis putih, hijau, dan kuning, Fiber ikan warna kuning bertutup biru dan HP android 3 unit yaitu 1 merk Realme warna Silver milik R.H.P alias F; 2) Merk Vivo warna Biru muda (milik M.Z.R. Nst.alias Z); dan 3) Merk Tecno Spak warna abu-abu (milik SY alias S).
“Berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Tersangka dan BB Narkotika, terhadap Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana, Ditahan dalam proses hukum hingga tuntas ke JPU. ”
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan akan dilakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat. “Ucap Kapolres.(heri)