METRO,KARO | Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabunsabu, Kamis(12/09/2024).
Tersangka ditangkap di Jalan Letjen Jamin Ginting/Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Adalah, DW (39), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 7 paket plastik klip berles merah, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,34 gram.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. (Hendri Karo-karo)