• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

HARIAN METRO
31 Maret 2026
/ Hukum, News
Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Humas Kompol Edy Suranta bersama Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., dan Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait, SH., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan kekerasan dan pelanggaran kode etik oleh personel Polsek Belawan saat melakukan penangkapan tersangka kasus penganiayaan,Selasa (31/03/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di Polsek Belawan. Dalam keterangannya, Kompol Edy Suranta menegaskan bahwa pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

“Sehubungan dengan adanya berita di media online yang menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 9 personel Polsek Belawan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi,” ujar Kompol Edy Suranta.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari peristiwa pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan TM Pahlawan Lorong Aman, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Dalam kejadian itu terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban berinisial MH mengalami luka serius pada mata kiri hingga menyebabkan kebutaan permanen akibat panah.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 262 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, setelah menerima laporan, pihak Polsek Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Pada 4 Februari 2026, pelaku berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka M melakukan penganiayaan bersama rekan-rekannya berinisial A, I, S, dan IK, dengan peran masing-masing menggunakan senjata berbeda,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan barang bukti, tersangka M disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke RS TNI Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Kompol Edy.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

Berdasarkan perkeembangan penanganan kasus, Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belawan pada hari ini, Selasa (31/3) oleh Penyidik Polsek Belawan.

Selain itu, diketahui tersangka M juga merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pembakaran sepeda motor saat tawuran pada tahun 2022 dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Menanggapi tudingan pelanggaran dalam proses penangkapan, Kompol Edy menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian telah diuji melalui mekanisme hukum.

“Seluruh tindakan upaya paksa terhadap tersangka M telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, dan hasilnya permohonan pemohon dinyatakan seluruhnya ditolak,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dan teliti dalam menyerap serta menyebarkan informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.(Lubis)

SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
1.2k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
Kapolres Karo, Dandim 0205/TK dan Kajari Karo Perkuat Soliditas serta Sinergitas

Kapolres Karo, Dandim 0205/TK dan Kajari Karo Perkuat Soliditas serta Sinergitas

15 Juli 2026
1.2k
Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Kawasan Gunung Sibayak

15 Juli 2026
1.2k
Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

Penggeledahan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Barang Sitaan Milik Don Ritto

15 Juli 2026
1.2k
Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

Indikasi Pelanggaran Prosedur Penggeledahan & Barang Sitaan terkait Eks Jampidsus, Pengamat: Pentingnya Kepatuhan KUHP

15 Juli 2026
1.2k
Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

Polsek Bandar Pulau Asahan Amankan 2 Orang Pelaku Pungli Yang Berkedok Perbaikan Jalan 

15 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Amsal Sitepu Diduga Keluar Tanpa Prosedur Resmi, BEM SI Minta Penjelasan

Amsal Sitepu Diduga Keluar Tanpa Prosedur Resmi, BEM SI Minta Penjelasan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Samsat Medan Utara Bagikan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026, Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu
Medan

Samsat Medan Utara Bagikan Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026, Ajak Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu

18 Juli 2026
1.1k

Baca
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Bongkar Kekerasan Seksual Yang Dilakuka Ayah Angkat

16 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat

16 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Pemkab dan Polres Langkat di Momen Pisah Sambut Kapolres

16 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

PC HIMMAH Langkat Menyatakan Pertamina Harus Bertanggungjawab Atas Kelangkaan BBM

16 Juli 2026
1.2k
Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

Menu Spesial Bebek Pendekar Bumbu Hitam Kini Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga

16 Juli 2026
1.2k
Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

Suka Rasa Coffee Resmi Hadir di Sahabat Resto Simpang Tiga Tanjung Leidong

16 Juli 2026
1.2k
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian

PP GPA Dorong Pengusutan Transparan Kasus Febri Adriansyah Demi Menjaga Kepercayaan Publik

16 Juli 2026
1.2k
Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

Miris..!! Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp  1,2 Miliar Disorot, Pemerhati Pendidikan Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
1.2k
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Harus Taat KUHAP

16 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.