METRO,LABUHANBATU | Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba.
Pengungkapan Para Pelaku di Kab. Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.
Sebanyak 11 Tersangka dari 9 laporan polisi dengan total barang bukti narkotika Sabu 13,46 Gram.
Adapun kesebelas tersangka masing-masing :
1. Awaluddin alias Bolon (32) warga Jalan Puskesmas Kel. Tanjung Leidong, dengan barang bukti sabu seberat 2,11 gram. Ditangkap Pada 29 September 2022 di Jalan Umum Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.
2. Haili Afriadi alias Eli (54) warga Desa Tanjung Pasir, Kec. Kualuh Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram, ditangkap Pada 30 September 2022 di Dusun Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Labura.
3. Deni Pratama alias Somad (20) warga Aek Kota Batu, ditangkap Pada 30 September 2022 di Desa Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura, dengan barang bukti sabu seberat 1.08 gram.
4. Misriadi alias Jumat (41) ditangkap Pada 30 September 2022 di Desa Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura, dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan uang 195 ribu.
5. Dedi (39) ditangkap di Desa Terang Bulan, Labura dengan barang bukti sabu seberat 1,95 gram.
6. Sanuddin Panjaitan (44) ditangkap di Desa Simonis, Labura dengan barang bukti sabu seberat 1,68 gram.
7. Awaluddin Tanjung (43) dan Rahman Hasibuan (36), ditangkap di Desa Adian Torop, Labura dengan barang bukti sabu seberat 1,28 gram.
8. Lin Syahputra Siagian (31) ditangkap di Dusun 1 Desa Lobu Jualan, Labura, dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram.
9. M. Ilyas (36) dan Jagumanti Lubis (41), ditangkap di Linkungan 1 Gunting Saga, Labura dengan barang bukti 2 kaca pirex, bong, uang Rp 5.170.000, ratusan plastik klip kosong dan sabu seberat 2.08 gram.
Dalam penindakan kampung narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, seorang petugas mengalami luka memar dibagian kepala akibat dianiaya oleh warga.
“Untuk itu di himbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.
Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun. (heri)