METRO,LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tiga terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial JD alias Juli (36) warga Kel. Aek Kanopan Timur Kab. Labuhanbatu Utara, HI alias Timbul (36) warga Desa Pondok Ladang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan AR alias Ahyar,(38) warga Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara.
Ketiganya ditangkap pada, Kamis (11/01/2024) di lokasi yang berbeda.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Manalu SIk.MM melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P. Sianturi, SH membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka.
“Ada dua lokasi penangkapan, yang pertama di Desa Kelapa Sebatang, kita amankan dua tersangka JD alias Juli dan HI alias Timbul dengan barang bukti sabu seberat 19,04 gram. Selanjutnya, kita lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, AR alias Ahyar kita tangkap di rumahnya di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara,” bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (heri)
















