METRO,BINJAI | Maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai, membuat polres Binjai gencar dalam membasmi peredaran barang haram ini sampai keakar-akarnya, Senin (22/8/2022). 22
Sat narkoba Polres Binjai melakukan press release di halaman belakang polres Binjai.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, personil Satres narkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di jalan Samanhudi kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, unit I Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan IPDA EDDY SUPRATMAN, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial RS, RPN dan AZ, dan menyita dari ketiga tersangka berupa 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 104 gr,
Dan pada ada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib, hasil dari pengembangan pada kasus sebelumnya Petugas melakukan penangkapan 2 orang kurir, dengan cara memesan 200 butir pil ekstasi dengan harga yg disepakati Rp. 135.000 /butir, dan laki-laki bernama Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan tersebut pada hari kamis tanggal 18 agustus 2022 pukul 22.00 WIB., di jalan lintas Medan-Banda Aceh Kec. Binjai Kab. Langkat.
Pada saat di lokasi yang dijanjikan, petugas mengamankan 2 orang kurir narkoba masing-masing WDP (27) warga Desa Paya Krupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan SPT (27) warga Desa Batu Malenggang Kec. Hinai Kab. Langkat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi.
Dari hasil penangkapan, polres Binjai melakukan pengembangan terhadap kasus jaringan narkoba lintas provinsi ini.
Terkait Pengembangan kasus ini polres Binjai melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku.
Dan akhirnya membuahkan hasil pada hari Jumat tanggal 19 agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB., di jalan Danau Tempe gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
TIM kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka UM (lk), 46 Thn, warga jln.Danau tempe gg. Purnoyudo Kel. Sumber Karya Kec. Binjai timur, dan ditangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 593 butir pil ekstasi.
Saat ini para tersangka dan berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres narkoba Polres Binjai, dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal 132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Done)