METRO,MEDAN | Adanya dugaan terjadinya kasus perambahan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinsial AS di lokasi kawasan hutan lindung yang berada di Desa Sangga Lima/Desa Kwala Gebang, Kelurahan Gebang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 80 Ha, dari informasi yang diperoleh wartawan belum ada respon maupun tindakan dari instansi pemerintahan terkait yang ada beserta pihak Kepolisian Poldasu.
Begitu juga oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu, red) melalui Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi lewat konfirmasi awak media ini yang ada sebelum awal adanya pemberitaan yang tebit, Kombes Pol Hadi hanya menjawab singkat konfirmasi wartawan.Sangat di sayangkan sekali, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi terkesan mencuekin adanya konfirmasi kelanjutan yang ada disampaikan wartawan mengenai adanya dugaann kasus perambahan hutan lindung di Langkat yang dilakukan AS hingga sampai saat ini meskipun adanya laporan mengenai kasus perambahan hutan lindung yang ada disampaikan ke pihak Kepolisian Poldasu melalui Kabid Humas nya sampai saat ini belum ada di sikapin pihak Kepolisian Mapoldasu.
Informasi dihimpun wartawan sampai saat ini diduga laporan masyarakat (Dumas, red) kepihak Kejatisu dan Poldasu terkesan hanya diam. Bahkan diduga oleh pihak Poldasu belum ada melakukan penindak lanjutan adanya laporan dari masyarakat untuk memproses n menindak tegas secara hukum terhadap pelaku perambahan hutan lindung di Langkat yang diduga dilakukan Ali Sutomo alias AS.
Beberapa warga saat ditemui wartawan mengatakan dimana oleh pihak Kepolisian Poldasu yang seharusnya mau menanggapinnya dan meresaponi secara cepat adanya informasi laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya terjadi kasus tindak pidana Kehutanan yang berada dikawasan hutan lindung di Langkat yang di duga dilakukan oleh AS dengan nama panggilan Ali Sutomo.
“Tentunya sesuai Undang-Undang Kehutanan yang ada bahkan seperti yang kita ketahui semua dimana adanya intruksi dan amanat dari pemerintah atau Presiden mengenai hutan lindung yang harus sama-sama dijaga dan dilindungi oleh negara maupun rakyat. Termasuk juga siapapun dia kurasa para pelaku yang merusak atau merambah hutan lindung ya haruslah di tangkap oleh pihak Kepolisian dan diproses secara hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga, Reza Sihombing, SH memberikan tanggapannya kepada wartawan lewat seluler genggam.
Dikatakanya lagi kembali menuturkan dimana adanya informasi maupun laporan masyarakat kepihak instansi Kepolisian mengenai adanya kasus tindak pidana yang dilakukan seseorang, dimana menurutnya harus segera ditanggapi dan ditindaklanjuti.
“Setiap adanya informasi atau laporan dari masyarakat yang telah disampaikan ke pihak Kepolisian mengenai adanya dugaan terjadinya kasus tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang, tentunya laporan tersebut haruslah segera ditanggapi serta ditindaklanjuti yang kemudian selanjutnya setelah lewat proses yang ada dilakukan kalau terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang ada berlaku,” terangnya kembali sembari menambahkan termasuk mengenai adanya laporan dugaan kasus pidana kehutanan, atau adanya dugaan perambahan hutan lindung yang dilakukan seseorang yang ada diberitauhkan kepihak Kepolisian Poldasu harus segera direspon dan ditindaklanjuti.
“Menurut saya, apa pun itu yang namanya ada informasi maupun laporan Dumas atau masyarakat ke pihak Kepolisian Poldasu mengenai dugaan terjadinya kasus pidana kehutanan atau terjadinya perambahan hutan lindung yang diduga telah dilakukan seseorang, seperti informasi tersebut, maka pihak Kepolisian Poldasu harus segera menindaklanjutinnya dan setelah nantinya terbukti bersalah seseorang tersebut maka harus dipertanggung jawabkannya secara hukum yang ada. Apa lagi laporannya mengenai perambahan hutan lindung ya harus direspon dan ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kepolisian dan jangan hanya menerima laporan aja tapi tidak ada direspon dan ditindaklanjuti, kalau seperti itu sudah salah. Nah setelah nantinya seseorang yang diduga telah melakukan aksi tindak pidana pelanggaran hukum itu sudah diamankan dan selanjutnya nanti lewat proses yang ada dilakukan pihak Kepolisian kalau akhirnya terbukti bersalah ya tentu si pria berinsial AS itu harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya sesuai hukum yang ada berlaku,” ucapnya mengakhiri penjelasanya saat dimintai komentarnya oleh wartawan, Jumat (8/10/2022) sekira Jam 20.55 WIB. (ADE)



















