METRO,MALUKU | Sebanyak 13 anggota polri dilakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH) oleh Polda Maluku. Mereka dipecat kerena terlibat beberapa kasus seperti asusila, narkoba hingga desersi.
“Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (31/8/2021).
Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH,” katanya.
Ia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Kombes Pol. Roem Ohoirat menegaskan bahwa PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
“Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman,” ucapnya
Berikut nama-nama anggota polri yang dipecat :
– Bripka Marcus Manuhutu
– Brigpol Deriel Tuarissa
– Bripda Ahmad Zazalie Tahir
– Bharatu Kevin Rikmon Uneputty
– Briptu Ikhsan
– Aipda Mechak Fenti Sinmiasa
– Aipda Amri Mappiware
– Briptu Abraham Lokollo
– Bripka Ilham Lembang
– Brigpol Eivandeed Matruty
– Brigpol Afrizal Masaoi
– Brigpol Fauzi Reza Rabul
– Bripda Paisal.
(*)