METRO,PN MEDAN | Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 52 kg akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Ketuai Zufidah Hanum, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021) sore.
Dalam amar putusannya, yang menghadirkan terdakwa secara online Majelis Hakim menegaskan
terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim Zufidah.
Menurut hakim dalam pertimbangannya kembali menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata Hakim.
Sebelum menutup sidang Majelis mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan sama dengan tuntutan JPU, yang semula juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding.
“Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU” pungkas hakim seraya mengetuk palu.
Sebelumnya diketahui, bahwa kasus yang menjerat pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu. (Lin)