• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

PH Rita Situros Tuding Hakim PN Siantar Terima Suap, Humas PN : Buktikan Saja, Ada kok Jalurnya

HARIAN METRO
8 November 2023
/ Hukum, News
PH Rita Situros Tuding Hakim PN Siantar Terima Suap, Humas PN : Buktikan Saja, Ada kok Jalurnya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,SIANTAR | Raden Nuh, pengacara terdakwa Rita Sitorus, menuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menerima suap dalam menangani perkara penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Ketua Nasfi Firdaus dan dua Hakim Anggota Renni Ambarita serta Katherine Siagian.

BACA JUGA

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Raden juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Menurut Raden, mereka tidak diberi kesempatan untuk berbicara dalam persidangan.

“Kita nggak boleh bicara. Kita ngomong satu, hakim sepuluh. Kita keberatan, dibilang marah,” kata Raden, Selasa (7/11/2023).

Raden melanjutkan, dakwaan terdakwa Rita Sitorus hancur.

“Tanggal, tempat dan pelaku kejadian nggak jelas. Dalam dakwaan, ada dua nominal uang yang digelapkan. Ada 175 juta dan 300 juta. Dalam dakwaan itu juga disebutkan kalau yang menerima uang sewa itu Maria (anak terdakwa). Ini kan pelakunya nggak jelas. Tapi, hakim dengan entengnya bilang kalau dakwaan sudah benar,” ujar Raden.

Kemudian, masih kata Raden, penangguhan penahanan yang mereka ajukan sudah diputus tanpa adanya musyawarah hakim.

“Kita ajukan penangguhan penahanan, katanya sudah diputus. Putusannya nggak ada disampaikan kepada kita. Putusannya tanpa ada musyawarah hakim,” ucap Raden.

Penetapan penahanan terdakwa Rita Sitorus, sambung Raden, juga tidak diserahkan majelis hakim kepada terdakwa, keluarga terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa.

“Jadi, ini namanya penculikan. Penahanannya tidak sah,” tegas Raden.

Raden melanjutkan, eksepsi yang mereka ajukan tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan.

“Majelis hakim hanya mengutip tanggapan jaksa. Eksepsi kita ada 16 halaman, tapi cuma dicomot-comot aja eksepsi kita. Eksepsi kita katanya sudah dianggap dibaca. Hakim nggak berani baca eksepsi kita,” kata Raden.

Raden berpendapat, penahanan terdakwa Rita Sitorus sudah melanggar hukum acara.

“Menurut Undang-Undang dan KUHAP, ngak ada alasan terdakwa ditahan. Terdakwa ini cukup tahanan luar, terdakwa tidak akan pergi. Hakim bilang tidak kondusif, tapi tidak dijelaskan apa yang tidak kondusif. Hakimnya masuk angin ini,” ujar Raden.

Oleh karena itu, Raden mengatakan, sidang perkara tersebut bermuatan suap.

“Hakim berat sebelah. Hakim bela jaksa dalam putusan sela.
Sidang juga pernah diundur. Kalau diundur, berarti ada permainan. Hakim takut ada yang lihat (sidang), ada wartawan. Kalau sidang sudah mundur-mundur, itu hakimnya korup. Saya akan laporkan ini ke KY, MA, pengadilan tinggi, Bawas,” ujar Raden.

Raden menambahkan, mereka juga ingin menyampaikan langsung kejanggalan tersebut kepada Ketua PN Siantar Irwansyah Putra Sitorus.

“Kalau ketua pengadilan tidak mau bertemu dengan kami, berarti dia juga terlibat,” ucap Raden.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan menyampaikan, semua kejanggalan yang disampaikan tersebut sudah dijawab majelis hakim melalui putusan sela.

“Intinya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya. Sudah dijawab semua di dalam putusan sela,” jelas Rahmat.

Rahmat menuturkan, semua tudingan yang disampaikan tersebut harus dibuktikan.

“Tudingan itu, siapa yang menuduhkan, dia harus membuktikan. Dimana sekongkolnya (hakim dengan pelapor)? Kalau memang ada dugaan, silakan saja.
Ada kok jalurnya,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, tindakan majelis hakim yang menangani perkara itu masih sesuai SOP dan dalam koridor.

“Saya tidak melihat sidang, tapi itu ada hak masing-masing. Ada perdebatan, bagaimana perdebatannya, saya tidak tahu. Tapi, majelis hakim pasti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berbicara dalam sidang,” terang Rahmat.

Soal permintaaan pergantian majelis hakim, kata Rahmat, akan disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

“Tapi, pergantian majelis itu tidak serta merta keinginan piha. Harus ada ada alasan yang kuat. Apa alasannya ini? Kalau menuduh terima suap dan korup, harus ada buktinya. Buktikan, dong! Jangan karena eksepsi ditolak, dituduh terima suap,” tegas Rahmat.

Rahmat menuturkan, majelis hakim sudah melakukan musyawarah dalam memutuskan penetapan penahanan dan penolakan penangguhan tersebut.

“Soal penetapan penahanan dan penolakan penangguhan penahanan, majelis hakim sudah musyawarah. Apa pertimbangan ditolak, saya tidak berhak bertanya itu,” jelas Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan penetapan penahanan kepada pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar untuk diserahkan ke terdakwa Rita Sitorus.

“Kita tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa. Ada batasan-batasan kewenangan. Ada bukti tanda terima surat penetapan penahanan itu. Di KUHAP, penetapan penahanan itu diberikan hanya kepada terdakwa,” ucap Rahmat.

Rahmat juga tidak ambil pusing dengan adany rencana pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Nggak ada masalah. Wajar-wajar saja. Ini bukan yang pertama kali (dilaporkan). Dilihat juga kan laporannya apakah betul. Saya juga sudah jawab tadi (ke pihak Raden), mereka tidak puas. Mereka ingin bertemu ketua. Tapi kan ketua lagi sibuk. Risiko apapun, kita sudah siap,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, pihaknya pasti mengakui jika ada kesalahan.(zeg)

SendShare354Tweet221Send

BeritaTerkait

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.2k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.2k
Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

6 Agustus 2026
1.2k
Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

6 Agustus 2026
1.2k
Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

6 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

6 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

6 Agustus 2026
1.1k
Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

6 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Istri Askep Kebun SPR Balik  Melaporkan Kasus Kejahatan Perlindungan Anak

Istri Askep Kebun SPR Balik  Melaporkan Kasus Kejahatan Perlindungan Anak

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi
Metro

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k

Baca
Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

7 Agustus 2026
1.2k
Anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen.

Dewan Usul BUMD Sumut Kelola Rumput Laut Nias Utara dari Hulu ke Hilir

7 Agustus 2026
1.1k
Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama-sama Gubsu Bobby Nasution meninjau pembangunan infrastruktur dan budidaya hasil laut di Nias Utara, Kamis (6/8/2026).

Kolaborasi Apik Gubsu-DPRD Sumut-Warga di Nias Utara: Jalan Rusak Puluhan Tahun Akhirnya Diperbaiki

7 Agustus 2026
1.1k
Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Gunungsitoli, Okfanaroo Harefa

Warga Kepulauan Nias Siap Kawal Program Berkantor Gubsu Bobby Nasution

7 Agustus 2026
1.1k
Wali Kota saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk "SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting" yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).

Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebingtinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

7 Agustus 2026
1.1k
KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

KPPU Kanwil I dan Ditintelkam Polda Sumut Awasi Distribusi dan Harga Semen

7 Agustus 2026
1.1k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

PDIP Somasi KWP Soal Tuduhan ‘Gerombolan Sirkus’, Buntut Rapat Komisi II Dipimpin Sufmi Dasco Ahmad

7 Agustus 2026
1.2k
Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

Kuasa Hukum Benny Nasution Nilai JPU Memaksakan Dakwaan dalam Kasus MFF 2024

7 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.