METRO,SIANTAR | Raden Nuh, pengacara terdakwa Rita Sitorus, menuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menerima suap dalam menangani perkara penggelapan uang sewa Toko Roti Aroma.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Ketua Nasfi Firdaus dan dua Hakim Anggota Renni Ambarita serta Katherine Siagian.
Raden juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Menurut Raden, mereka tidak diberi kesempatan untuk berbicara dalam persidangan.
“Kita nggak boleh bicara. Kita ngomong satu, hakim sepuluh. Kita keberatan, dibilang marah,” kata Raden, Selasa (7/11/2023).
Raden melanjutkan, dakwaan terdakwa Rita Sitorus hancur.
“Tanggal, tempat dan pelaku kejadian nggak jelas. Dalam dakwaan, ada dua nominal uang yang digelapkan. Ada 175 juta dan 300 juta. Dalam dakwaan itu juga disebutkan kalau yang menerima uang sewa itu Maria (anak terdakwa). Ini kan pelakunya nggak jelas. Tapi, hakim dengan entengnya bilang kalau dakwaan sudah benar,” ujar Raden.
Kemudian, masih kata Raden, penangguhan penahanan yang mereka ajukan sudah diputus tanpa adanya musyawarah hakim.
“Kita ajukan penangguhan penahanan, katanya sudah diputus. Putusannya nggak ada disampaikan kepada kita. Putusannya tanpa ada musyawarah hakim,” ucap Raden.
Penetapan penahanan terdakwa Rita Sitorus, sambung Raden, juga tidak diserahkan majelis hakim kepada terdakwa, keluarga terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa.
“Jadi, ini namanya penculikan. Penahanannya tidak sah,” tegas Raden.
Raden melanjutkan, eksepsi yang mereka ajukan tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan.
“Majelis hakim hanya mengutip tanggapan jaksa. Eksepsi kita ada 16 halaman, tapi cuma dicomot-comot aja eksepsi kita. Eksepsi kita katanya sudah dianggap dibaca. Hakim nggak berani baca eksepsi kita,” kata Raden.
Raden berpendapat, penahanan terdakwa Rita Sitorus sudah melanggar hukum acara.
“Menurut Undang-Undang dan KUHAP, ngak ada alasan terdakwa ditahan. Terdakwa ini cukup tahanan luar, terdakwa tidak akan pergi. Hakim bilang tidak kondusif, tapi tidak dijelaskan apa yang tidak kondusif. Hakimnya masuk angin ini,” ujar Raden.
Oleh karena itu, Raden mengatakan, sidang perkara tersebut bermuatan suap.
“Hakim berat sebelah. Hakim bela jaksa dalam putusan sela.
Sidang juga pernah diundur. Kalau diundur, berarti ada permainan. Hakim takut ada yang lihat (sidang), ada wartawan. Kalau sidang sudah mundur-mundur, itu hakimnya korup. Saya akan laporkan ini ke KY, MA, pengadilan tinggi, Bawas,” ujar Raden.
Raden menambahkan, mereka juga ingin menyampaikan langsung kejanggalan tersebut kepada Ketua PN Siantar Irwansyah Putra Sitorus.
“Kalau ketua pengadilan tidak mau bertemu dengan kami, berarti dia juga terlibat,” ucap Raden.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan menyampaikan, semua kejanggalan yang disampaikan tersebut sudah dijawab majelis hakim melalui putusan sela.
“Intinya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya. Sudah dijawab semua di dalam putusan sela,” jelas Rahmat.
Rahmat menuturkan, semua tudingan yang disampaikan tersebut harus dibuktikan.
“Tudingan itu, siapa yang menuduhkan, dia harus membuktikan. Dimana sekongkolnya (hakim dengan pelapor)? Kalau memang ada dugaan, silakan saja.
Ada kok jalurnya,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, tindakan majelis hakim yang menangani perkara itu masih sesuai SOP dan dalam koridor.
“Saya tidak melihat sidang, tapi itu ada hak masing-masing. Ada perdebatan, bagaimana perdebatannya, saya tidak tahu. Tapi, majelis hakim pasti memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berbicara dalam sidang,” terang Rahmat.
Soal permintaaan pergantian majelis hakim, kata Rahmat, akan disampaikan kepada Ketua PN Siantar.
“Tapi, pergantian majelis itu tidak serta merta keinginan piha. Harus ada ada alasan yang kuat. Apa alasannya ini? Kalau menuduh terima suap dan korup, harus ada buktinya. Buktikan, dong! Jangan karena eksepsi ditolak, dituduh terima suap,” tegas Rahmat.
Rahmat menuturkan, majelis hakim sudah melakukan musyawarah dalam memutuskan penetapan penahanan dan penolakan penangguhan tersebut.
“Soal penetapan penahanan dan penolakan penangguhan penahanan, majelis hakim sudah musyawarah. Apa pertimbangan ditolak, saya tidak berhak bertanya itu,” jelas Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan penetapan penahanan kepada pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar untuk diserahkan ke terdakwa Rita Sitorus.
“Kita tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa. Ada batasan-batasan kewenangan. Ada bukti tanda terima surat penetapan penahanan itu. Di KUHAP, penetapan penahanan itu diberikan hanya kepada terdakwa,” ucap Rahmat.
Rahmat juga tidak ambil pusing dengan adany rencana pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Nggak ada masalah. Wajar-wajar saja. Ini bukan yang pertama kali (dilaporkan). Dilihat juga kan laporannya apakah betul. Saya juga sudah jawab tadi (ke pihak Raden), mereka tidak puas. Mereka ingin bertemu ketua. Tapi kan ketua lagi sibuk. Risiko apapun, kita sudah siap,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, pihaknya pasti mengakui jika ada kesalahan.(zeg)



















