• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Permudah Akses, BPJS Kesehatan Perkenalkan Aplikasi CHIKA dan Pandawa

redaksi2
30 Juni 2022
/ News
Permudah Akses, BPJS Kesehatan Perkenalkan Aplikasi CHIKA dan Pandawa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Data BPJS hingga Juni 2022, sebanyak 89 persen warga Kota Medan telah tercover layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan selangkah lagi bisa mewujudkan program layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), dimana salah satu manfaatnya, yakni warga yang akan memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Hal itu terungkap saat Diskusi dan Sosialisasi JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan bersama insan pers di Koki Sunda, Selasa siang (28/6/2022).

BACA JUGA

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Mewakili BPJS Kesehatan Cabang Medan, hadir Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Supriyanto Syahputra, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Rahman Cahyo, serta Staf Karina Oktaviana Meliala.

“Untuk mencapai program layanan kesehatan UHC, syaratnya 95 persen warga Kota Medan sudah harus tercover program JKN. Target kita semua, sisa 5 persen bisa segera dicapai,” ungkap Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syahputra.

Supriyanto mengatakan, BPJS Medan bersama Pemko Medan saat ini tengah menggencarkan upaya untuk mencapai target tersebut.

“Kita harus dukung program Walikota Medan yang menargetkan akhir 2002, paling lama hingga awal 2023, Medan bisa mencapai UHC. Mudah-mudahan ini bisa tercapai.”

Dalam diskusi itu, Supriyanto menyampaikan informasi terkait program BPJS yakni JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS), program layanan kesehatan yang memberi manfaat besar kepada masyarakat.

Selain itu, ada juga program Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatan yang iuran kepesertaannya ditanggung pemerintah.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat, karena tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan KIS PBI, Supriyanto menjelaskan bahwa data peserta KIS PBI terintegrasi dengan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos saat ini tengah berbenah, melakukan perbaikan dan pengecekan data di DTKS. Karena, banyak yang namanya terdaftar sebagai peserta PBI tetapi tidak ada dalam DTKS. Sebaliknya, banyak yang namanya terdaftar di DTKS, tetapi tidak ada di KIS PBI. Inilah yang akan didaftarkan kembali.

“Setiap bulan Kemensos mengurangi data-data yang tidak sesuai dengan alurnya. Akibatnya, banyak peserta KIS PBI yang mengeluhkan kartu kepesertaannya tiba-tiba telah dinonaktifkan,” jelasnya.

Bagi yang belum 6 bulan masa penonaktifan, bisa kembali mendaftar ke Dinas Sosial agar namanya ada di DTKS. Namun, sesuai aturan Kemensos, setelah penonaktifan 2 kali, tidak bisa diaktifkan lagi.

Begitupun, tambah Supriyanto, Pemko Medan punya solusi untuk masalah ini. Peserta yang tidak terdaftar dalam KIS PBI nasional, bisa mendaftar ke PBI yang iurannya telah ditanggung di APBD Kota Medan, melalui program Medan Sehat.

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, untuk kepesertaan KIS PBI (nasional, red), syaratnya, nama-nama seluruh anggota keluarga harus dalam satu kartu keluarga (KK). Semua nama yang tertera di KK akan terdaftar sebagai peserta.

Sedangkan untuk peserta dari pekerja upah, seperti PNS, TNI, Polri, atau karyawan swasta, yang ditanggung yakni suami, istri dan 3 orang anak. Dan iurannya sebesar 1 persen dari upah.

“Anak tertanggung dibatasi hingga usia 21 tahun. Kecuali si anak sedang mengikuti perkuliahan, ditanggung hingga usia 25 tahun. Dengan catatan, harus dilaporkan terlebih dulu,” terang Supriyanto.

Apabila, si anak sudah melewati batas usia tanggungan, bisa digantikan anak yang belum terdaftar, apabila jumlah anak dalam keluarga di atas tiga.

Supriyanto juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk program JKN.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, laporkan saja. Ada sanksi untuk perusahaan seperti itu.”

Ia mengkhawatirkan banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawaannya, dengan memanfaatkan keberadaan program PBI.

“Yang rugi adalah masyarakat tidak mampu yang seharusnya tertampung dalam PBI,” ungkapnya lagi.

Supritanto menerangkan, bagi peserta JKN mandiri, iuran kelas 1 sebesar Rp150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu.

“Sedangkan untuk kelas 3, sebesar Rp42.000. Namun, karena pemerintah pusat dan daerah telah mensubsidi Rp7.000, peserta kelas 3 cukup membayar iuran sebesar Rp35.000,” ujar Supriyanto.

Untuk memudahkan pelayanan terhadap peserta, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya sosialiasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Termasuk di rumah-rumah sakit, puskesmas, klinik, kita telah menempel nomor hotline untuk layanan informasi dan aduan pelayanan, untuk memudahkan pelayanan,” tambah Supriyanto.

Sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai program dan aplikasi yang mempermudah peserta mendapat layanan kesehatan, diantaranya aplikasi CHIKA dan PANDAWA yang bisa diakses melalui nomor 08118750400.

“Lewat aplikasi CHIKA (chat assistent) ini peserta BPJS tidak perlu keluar rumah untuk mengunjungi kantor BPJS Kesehatan guna menyelesaikan berbagai keperluan,” ujarnya.

CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh Artificial Intelligence seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.

“Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp,” tambah Supriyanto. (Edo)

Tags: aplikasi chika dan pandawaBpjs kesehatan sosialisi
SendShare162Tweet101Send

BeritaTerkait

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

21 Oktober 2026
1.2k
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
1.1k
Selanjutnya
Komisi III DPRD Medan Sidak dan Pastikan Holywings Tutup Karena Tak Miliki Izin

Komisi III DPRD Medan Sidak dan Pastikan Holywings Tutup Karena Tak Miliki Izin

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah
Metro

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k

Baca
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.