METRO,MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah tempat kos-kosan di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Baru, Senin (10/5/2022).
Adalah, PS (36) warga Jalan Air Bersih Ujung, Komplek De Park Village, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba, Rabu (18/5/2022), saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah air soft gun, 1 unit laptop merek HP milik korban, 1 buah besi warna hitam ukuran lebih kurang 40 cm, 1 buah headset merek imperior, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp550.000.
Selain itu, petugas juga telah berhasil mengamankan 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 73 butir diduga Pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga Pil ekstasi warna biru, 1 buah timbangan plastik, 1 buah skop untuk sabu, dan puluhan plastik klip merah.
“Korban atas nama Erfin Indra Salim (37), warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai mengalami kerugian 1 buah laptop dan uang sebesar Rp25 juta yang di Transfer melalui M-Bangking korban ke Rekening pelaku,” ungkap Kanit Reskrim AKP Philip Purba.
Philip menjelaskan bahwa adapun penangkapan terhadap si pelaku tersebut berdasarkan laporan korban, pada hari Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HM)