METRO,MEDAN | Dengan dalih akan membebaskan suaminya, MU (19) menjadi korban pemerkosaan oknum polisi. Bahkan, selain diperkosa, ia juga diperas dan keretanya juga ikut mengambil oleh oknum polisi.
Yang lebih parahnya lagi, MU diperkosa saat ia sedang hamil muda.
Beruntung, kasus tersebut terungkap dan kini oknum penyidik tersebut kabarnya masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Dua oknum yang diduga melakukan pemerkosaan dan pemerasan adalah Aiptu DR dan Bripka RH.
Kasus dugaan pemerkosaan, pemerasan dan pencurian itu berawal saat petugas dari Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan menggerebek rumah MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada, Selasa (4/5/2021) lalu.
Saat itu, penyidik menemukan suami MU, Sayed dan Andi Subrata temannya sedang mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya, keduanya pun dibawa ke Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, Aiptu DR dan Bripka RH berbagi peran masing-masing. Bripka RH berperan meminta uang Rp 30 juta kepada orangtua dari masing-masing tersangka, sedang Aiptu DR mengajak MU ke sebuah hotel dengan dalih membicarakan tentang suaminya Sayed agar bisa dibebaskan.
Beruntung kasus pemerkosaan, pemerasan hingga pencurian itu terbongkar setelah MU yang sudah tidak tahan dengan sikap Aiptu RH dikabarkan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga kasus tersebut di laporkan ke Propam Polda Sumut.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap istri tersangka mengaku belum mengetahuinya.
“Nanti di cek ya,” jawabnya, Sabtu (23/10/2021).
Sementara, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang melibatkan anggota terlibat kasus pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang istri tersangka.
“Gak benar itu , penangkapannya sudah lama dan perkaranya baik tersangka dan barang bukti sudah sebulan yg lalu dilimpahkan ke Jaksa,” kata Hendri. (HM)