METRO,BRANDAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan, Penyok (32) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.Senin (13/9/2021).
Ia ditangkap di Jalan Pelabuhan Lingkungan 1 Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil, 6 bungkus plastik kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan 1 buah dompet kecil warna biru muda.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH membenarkan atas penangkapan tersangka. “Tersangka kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di depan rumah warga,” ungkapnya. (Rudy)
















