METRO,SIANTAR | Hotel Central Inn di jalan Perintis Kemerdekaan,Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat Seketika Heboh, Jumat (3/6/2022).
Pasalnya, polisi berpakaian preman tiba-tiba mengepung kamar nomor 207 di hotel.
Hasilnya,seorang pria ditemukan didalam kamar dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Kita dapat informasi,dari informan di Hotel Central Inn tepatnya kamar 207 ada seseorang yang membawa narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan.
Menindak lanjuti informasi itu,polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut.
Tampa ada perlawanan,Pria yang belakangan diketahui bernama Koko Fauzan (30) warga jalan TVRI,Komplek SD Inpres ditangkap didalam kamar.
“Dari Koko kita temukan 1 paket sabu berat brutto 0,50 gram, 1 unit Hp merk VIVO, 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5,1 buah dompet hitam yang berisi uang Rp. 300.000 dan 1 timbangan,” ungkapnya.
Masih kata orang nomor 1 di Satres Narkoba Siantar itu,”bahwa Koko Jualan dan sudah menjadi target selama ini,” pungkasnya.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)























