METRO,SIANTAR | Dua pemuda asal Kabupaten Batubara diciduk Satuan Narkoba Polres Siantar saat bertransaksi Narkoba, Jumat (3/6/2022).
Kedua pemuda itu adalah Surya Agung (21) dan Rian Pradana (28) keduanya warga Dusun V desa Mangkei baru,Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,keduanya ditangkap berawal dari informasi dari informan.
“Kita dapat informasi dari informan,2 orang laki-laki akan bertransaksi narkoba di jalan Perintis Kemerdekaan,Siantar Barat,” kata Rudi.
Berbekal informasi itu,polisi melakukan penyelidikan ketempat di informasikan.
Tiba dilokasi,polisi melihat 2 orang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy tanpa plat dan langsung memberhentikannya.
“Jadi pada saat kita berhentikan,kedua pemuda itu terjatuh dari sepeda motornya,” ujarnya.
Setelah diamankan,dari kedua pemuda itu ditemukan kotak rokok Marlboro berisi 2 paket sabu berat brutto 1,98 gram,1 unit Hp merk VIVO dan uang Rp. 300.000.
“Keduanya mengaku bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik mereka,” pungkasnya.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)






















