METRO,TANJUNGBALAI | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus kepemilikan dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, Sabtu (8/10/2022) sekira Pukul 14.00 Wib.
Tersangka H alias Kocu (54) diamankan petugas di rumahnya di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan kronologis kejadian nya. Pada Hari Sabtu Tanggal 08 Oktober 2022, sekira Pukul 14.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinannya sendiri bersama Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (ciri ciri tlh diketahui) yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi yang akurat tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai. Kemudian Personil Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan melihat H Alias Kocu sedang duduk didalam rumah,” Kata Kasat
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan menemukan Satu bungkus plastik asoy warna hitam ditangan sebelah kirinya yang berisikan Satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, Satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, Satu bal plastik klip transparan kosong dan Satu buah sendok plastik kecil warna biru,” Tambahnya.
“Setelah itu tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan Satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram didalam lemari, Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, Satu buah timbangan elektrik warna silver, Lima bal plastik klip transparan kosong, Satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp.418.000 dan uang logam Rp.16.000 yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya,” Ucap Silalahi kembali.
“Setelah dilakukan intergasi terhadap pelaku H Alias Kocu mangakui narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama U (belum tertangkap) dan Team melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap,” Jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 24,49 Gram sabu, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, 6 bal plastik klip transparan kosong, q buah sendok plastik kecil warna biru, uang Tunai logam Rp.16000. Uang Tunai kertas sebanyak Rp 418.000 dan Satu lembar plastik asoy warna hitam serta Satu lembar tisu warna putih.(heri)






















