METRO,KARO | Sat Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang pengedar narkoba jeni sabu-sabu di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Sabtu (30/09/2033).
Adalah, GL (28), warga Desa Juhar Ginting Kec. Juhar Kab. Karo.
Penangkapan tersangka juga dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H.
“Tersangka kita amankan di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu(25/10/2023).
Dari tersangka turut diamankan barang bukti 7 paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet sebagai sekop dan 10 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.
Atas perbuatannya, tersangka GL dijerat Pasal 12 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hendrik K2)





















