• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Edarkan Sabu di Komplek Yuka, JY Barus Dituntut 10 Tahun Penjara

HARIAN METRO
22 Februari 2023
/ News
Edarkan Sabu di Komplek Yuka, JY Barus Dituntut 10 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Junandra Yoseph Barus terdakwa perkara narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Warga Komplek Yuka Lingkungan. 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 100,07 gram.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dalam nota tuntutannya mengatakan, selain hukuman pidana, terdakwa Junandra juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 1tahun penjaram.

BACA JUGA

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH  yang menghadirkan terdakwa secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23) JPU, mengatakan perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat  (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar, menghukum terdakwa Junandra dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar JPU. 

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Junandra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda pada sidang pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyebutkan, terdakwa Junandra Yoseph Barus ditangkap oleh tiga orang personil polisi Polres Pelabuhan Belawan Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib .

Menurut JPU, sebelum dilakukan penangkapan saksi J.Palawi, Berlian Sihombing ,Kanan Sitorus dan Johansyah Putra mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka Lingkungan 21 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terdakwa menjual narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan pengamatan ke tempat kejadian perkara (TKP),karna informasi itu akurat para saksi langsung masuk ke rumah dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar,”kata JPU.

Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 buah plastic berisi narkotika jenis sabu 1 buah plastic klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan 8  buah plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp100.000,-

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti dengan berat kotor 100,07 gram dan berat bersih 90,07 gram  itu adalah miliknya,guna diperiksa lebih lanjut lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas JPU.(esa)

 

SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

23 Juli 2026
1.1k
Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

23 Juli 2026
1.1k
DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

23 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

23 Juli 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

23 Juli 2026
1.1k
Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

23 Juli 2026
1.1k
Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

23 Juli 2026
1.2k
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Barak Narkoba 

21 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Forkopimda Tertibkan THM Blue Night

21 Juli 2026
1.2k
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai

21 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Simpan Sabu 1,8 Kg di Bawah Kolong Tempat Tidur, Azhari Jadi Pesakitan di PN Medan

Simpan Sabu 1,8 Kg di Bawah Kolong Tempat Tidur, Azhari Jadi Pesakitan di PN Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba & Judi di Sukatendel
Hukum

Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba & Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
1.1k

Baca
Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

23 Juli 2026
1.1k
MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

MABMI Langkat Siap Dukung Penuh Kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Surbakti

23 Juli 2026
1.1k
Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

Plt Bupati Tiorita Percepat Penguatan Sektor Energi Demi Dongkrak PAD Langkat

23 Juli 2026
1.1k
DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

DWP Langkat Tingkatkan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Dasar

23 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Plt. Bupati Tiorita Sampaikan Jawaban Fraksi, Dorong Ranperda Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

23 Juli 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

PC HIMMAH Langkat Tegaskan Dukungan Penuh Penutupan THM Blue Night

23 Juli 2026
1.1k
Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

Diminta APH Audit Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp: 606 Juta, Yang Diduga Tak Sesuai Standar

23 Juli 2026
1.1k
Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

Hendak Hindari Seekor Anjing, Seorang Ibu Alami Kecelakaan di Simpang Blok 8 Pangkalan Lunang

23 Juli 2026
1.2k
DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

DPRD Langkat Sepakati Penutupan Diskotik Blue Night

22 Juli 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.