• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pengacara PT. E.E.I Melaporkan Dugaan  Korupsi Dalam Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan ke KPK – RI

HARIAN METRO
22 September 2025
/ Hukum, News
Pengacara PT. E.E.I Melaporkan Dugaan  Korupsi Dalam Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan ke KPK – RI
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,JAKARTA | Fanrizal Darus (62),Direktur PT.Eversafe Engineering Indonesia atau di singkat PT.E.E.I melalui Kantor Hukum Mas’ud, S.H, M.H, C.P.M, C.P.C.L.E, C.P.L, Adv. & Rekan, Kamis (18/9/2025) telah melapoporkan Mantan Walikota Medan terkait yang menangani Proyek Revitalisasi Danau Siombak terkait peristiwa Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada Kav.IV Setiabudi-Kuningan Sauth Jakarta.

Kuasa Hukum Mas’ud, S.H, M.H, atau akrap disapa Dimas saat ditemui Wartawan di Gedung KPK Republik Indonesia (18/09/2025) mengatakan bahwa dirinya baru saja mengantarkan pengaduan Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam proses Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak Tahun 2024 yang disinyalir dilakukan oleh Terlapor mantan Walikota Medan saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara berinisial MBA,Nasution, besrta itansi terkait dalam pelaksanaan peroyek tersebut.

BACA JUGA

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Dengan mengunakan kewenangan jabatannya disinyalir Terlapor mengerjakan proyek tersebut tanpa aturan atau presedur yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara serta kerugian yang dialami oleh klain kami sebagai Pemilik tanah yang tidak menerima uang ganti rugi,disertai unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menjadi tindak pidana korupsi.

Sebagai mana tersebut pada Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 2 yang mengatur tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami selaku pemilik atas sebidang tanah seluas kurang lebih 34 Ha yang terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan (dahulu medan labuhan ) Kelurahan Paya Pasir (dahulu rengas pulau) setempat dikenal dengan Danau Siombak ). Berdasarkan 33 Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 29 Maret 1983 yang terbitkan oleh Drs.Abu Hanifah Camat Medan Labuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan,” katanya.

“Lalu Klain kami pada bulan Oktober 2023 menerima Undangan Konsultasi Publik dari Pemerintah Provinsi Sumatra utara Sekretariat Daerah Nomor : 000.1.5/13484 tanggal 18 Oktober 2023 agenda konsultasi Publik Pengadaan Tanah Revitalisasi Danau Siombak lalu rapat konsultasi publik tersebut terkait dengan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan bersumber dana APBN Tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp.42.581.014878,” jelasnya.

Setelah itu, pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak telah dibentuk Tim Satuan Tugas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak sebagai mana tersebut pada Surat Keputusan Kantor BPN Kota Medan Nomor.555/SK-12.71.AT.02.02/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024,

Proyek Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan dengan Nomor Kontrak : HK.02.03.BWS2.8.2/2024/02. Sumber Dana APBN Tahun 2024, Nilai Kontrak Rp.42.581.014878 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Dugaan korupsi proyek revitalisasi pembangunan dinding Danau siombak

“Bahwa sebelum pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara, telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota medan dan Dinas terkait atas tanah milik klain kami terdampak menjadi objek Proyek Revitalisasi Danau Siombak, dalam pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara diatas tanah milik klain kami juga telah melakukan proses pemberkasan atau penyerahan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran serta proses masa sanggah dan setelah semua tahapan proses adminitrasi dilakukan maka Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut mulai dikerjakan pada bulan Juli tahun 2024 oleh PT.Bahana Prima Nusantara padahal klain kami belum menerima uang kompensasi pembangunan pemerintah atau uang ganti rugi yang harus diberikan kepada klain kami,” tambahnya.

Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dilakukan atau dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara dilakukan dengan alasan agar proyek dapat dikerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan dan bersamaan menunggu proses adminitrasi pengukuran tanah untuk pembayaran konvensasi lalu pada Bulan Desember tahun 2024 pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara,

Dan informasi yang didapat bahwa  PT.Bahana Prima Nusantara telah menerima uang proyek sebesar Rp.42.581.014878.

Lalu setelah pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara, Klain kami hingga saat ini belum juga menerima uang kompensasi ganti rugi tanah atas pembangunan pemerintah maka atas kejadian tersebut klain kami melalui kuasa hukum terus berupaya mengkonfirmasi proses pembayaran ganti rugi kepada Dinas PERKIM Kota Medan namun belum mendapat jawaban atau kepastian hukum.

“Kami sangat mengharapkan dengan adanya Pembagunan Revitalisasi Danau Siombak seyogyanya tidak membuat klain kami merasakan adanya diskriminalisasi dan yang mengakibatkan adanya ketidakadilan hal mana telah diatur dengan jelas di dalam undang-undang Dasar 1945, Pasal 28 D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum “. Ujarnya.

Maka atas uraian singkat kronologis yang kami sampaikan ,Klain kami merupakan korban atas perbuatan sekelompok orang yang dengan sengaja melawan hukum sebagai mana tesebut pada aturan hukum terkait Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana perintah dan amanah Undang-undang No 2 Tahun 2012, khususnya Pasal 27,Pasal 29,Pasal 33,Pasal 36,Pasal 41 dan juga Pasal 48 serta penyelengaraanya telah diatur oleh PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan RI yang kita cintai ini dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 fokus pada proses pengadaan tanah, praktik-praktik yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut, seperti penggunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau merugikan negara dalam proses pengadaan tanah, dapat menjadi tindak pidana korupsi.

“Maka atas peristiwa ini kami selaku kuasa hukum sangat berharap kepada pimpinan KPK Republik Indonesia hendaklah menjadikan pengaduan kami ini menjadi atensi dan dapat menjerat terlapor atas perbuatannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya,ucap Dimas dengan penuh harapan,” harapnya. (*/Rud)

SendShare346Tweet216Send

BeritaTerkait

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

7 Juli 2026
1.2k
Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

7 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

7 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Bupati Samosir mendarat Samosir usai melakukan demo flight pesawat amfibi, Senin (22/9/2025). Foto/medandaily.com

Demo Flight Pesawat Amifibi ke Samosir, Bobby Nasution: Tahun Depan Wisatawan Bisa Mendarat di Danau Toba

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.