METRO,JAKARTA | Fanrizal Darus (62),Direktur PT.Eversafe Engineering Indonesia atau di singkat PT.E.E.I melalui Kantor Hukum Mas’ud, S.H, M.H, C.P.M, C.P.C.L.E, C.P.L, Adv. & Rekan, Kamis (18/9/2025) telah melapoporkan Mantan Walikota Medan terkait yang menangani Proyek Revitalisasi Danau Siombak terkait peristiwa Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Kuningan Persada Kav.IV Setiabudi-Kuningan Sauth Jakarta.
Kuasa Hukum Mas’ud, S.H, M.H, atau akrap disapa Dimas saat ditemui Wartawan di Gedung KPK Republik Indonesia (18/09/2025) mengatakan bahwa dirinya baru saja mengantarkan pengaduan Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam proses Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak Tahun 2024 yang disinyalir dilakukan oleh Terlapor mantan Walikota Medan saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara berinisial MBA,Nasution, besrta itansi terkait dalam pelaksanaan peroyek tersebut.
Dengan mengunakan kewenangan jabatannya disinyalir Terlapor mengerjakan proyek tersebut tanpa aturan atau presedur yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara serta kerugian yang dialami oleh klain kami sebagai Pemilik tanah yang tidak menerima uang ganti rugi,disertai unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menjadi tindak pidana korupsi.
Sebagai mana tersebut pada Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 2 yang mengatur tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami selaku pemilik atas sebidang tanah seluas kurang lebih 34 Ha yang terletak di Propinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan (dahulu medan labuhan ) Kelurahan Paya Pasir (dahulu rengas pulau) setempat dikenal dengan Danau Siombak ). Berdasarkan 33 Akta Pelepasan Hak dan Ganti Rugi tanggal 29 Maret 1983 yang terbitkan oleh Drs.Abu Hanifah Camat Medan Labuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan,” katanya.
“Lalu Klain kami pada bulan Oktober 2023 menerima Undangan Konsultasi Publik dari Pemerintah Provinsi Sumatra utara Sekretariat Daerah Nomor : 000.1.5/13484 tanggal 18 Oktober 2023 agenda konsultasi Publik Pengadaan Tanah Revitalisasi Danau Siombak lalu rapat konsultasi publik tersebut terkait dengan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan bersumber dana APBN Tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp.42.581.014878,” jelasnya.
Setelah itu, pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak telah dibentuk Tim Satuan Tugas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak sebagai mana tersebut pada Surat Keputusan Kantor BPN Kota Medan Nomor.555/SK-12.71.AT.02.02/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024,
Proyek Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan dengan Nomor Kontrak : HK.02.03.BWS2.8.2/2024/02. Sumber Dana APBN Tahun 2024, Nilai Kontrak Rp.42.581.014878 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

“Bahwa sebelum pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara, telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota medan dan Dinas terkait atas tanah milik klain kami terdampak menjadi objek Proyek Revitalisasi Danau Siombak, dalam pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara diatas tanah milik klain kami juga telah melakukan proses pemberkasan atau penyerahan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran serta proses masa sanggah dan setelah semua tahapan proses adminitrasi dilakukan maka Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut mulai dikerjakan pada bulan Juli tahun 2024 oleh PT.Bahana Prima Nusantara padahal klain kami belum menerima uang kompensasi pembangunan pemerintah atau uang ganti rugi yang harus diberikan kepada klain kami,” tambahnya.
Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut dilakukan atau dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara dilakukan dengan alasan agar proyek dapat dikerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan dan bersamaan menunggu proses adminitrasi pengukuran tanah untuk pembayaran konvensasi lalu pada Bulan Desember tahun 2024 pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara,
Dan informasi yang didapat bahwa PT.Bahana Prima Nusantara telah menerima uang proyek sebesar Rp.42.581.014878.
Lalu setelah pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi Danau Siombak tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT.Bahana Prima Nusantara, Klain kami hingga saat ini belum juga menerima uang kompensasi ganti rugi tanah atas pembangunan pemerintah maka atas kejadian tersebut klain kami melalui kuasa hukum terus berupaya mengkonfirmasi proses pembayaran ganti rugi kepada Dinas PERKIM Kota Medan namun belum mendapat jawaban atau kepastian hukum.
“Kami sangat mengharapkan dengan adanya Pembagunan Revitalisasi Danau Siombak seyogyanya tidak membuat klain kami merasakan adanya diskriminalisasi dan yang mengakibatkan adanya ketidakadilan hal mana telah diatur dengan jelas di dalam undang-undang Dasar 1945, Pasal 28 D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum “. Ujarnya.
Maka atas uraian singkat kronologis yang kami sampaikan ,Klain kami merupakan korban atas perbuatan sekelompok orang yang dengan sengaja melawan hukum sebagai mana tesebut pada aturan hukum terkait Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana perintah dan amanah Undang-undang No 2 Tahun 2012, khususnya Pasal 27,Pasal 29,Pasal 33,Pasal 36,Pasal 41 dan juga Pasal 48 serta penyelengaraanya telah diatur oleh PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan RI yang kita cintai ini dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 fokus pada proses pengadaan tanah, praktik-praktik yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut, seperti penggunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau merugikan negara dalam proses pengadaan tanah, dapat menjadi tindak pidana korupsi.
“Maka atas peristiwa ini kami selaku kuasa hukum sangat berharap kepada pimpinan KPK Republik Indonesia hendaklah menjadikan pengaduan kami ini menjadi atensi dan dapat menjerat terlapor atas perbuatannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya,ucap Dimas dengan penuh harapan,” harapnya. (*/Rud)













