METRO,SIANTAR | Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang angkat bicara soal kasus yang menjerat kliennya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipersangkakan terhadap Julham, tidak tepat.
“Bunyi Pasal 12 huruf e itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya menyalahgunakan kekuasaan. Artinya, perbuatan JS (Julham) tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani,” jelas Gifson Aruan, salah satu Tim Kuasa Hukum, Selasa (29/7/2025).
Gifson melanjutkan, kliennya tersebut pun telah menyetorkan retribusi parkir untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024, ke kas daerah secara resmi sebesar Rp48.600.000.
Di sisi lain, jelas Gifson, kasus pungutan retribusi Vita Insani itu telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya surat keputusan pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme atau prosedur, serta tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan rekomendasi Inspektorat Daerah yakni : Wali Kota Pematangsiantar membentuk Tim Pemeriksa terhadap Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksinya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan,” terang Gifson.
Oleh sebab itu, kata Gifson, pihaknya akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
“Kita akan ajukan penolakan atau keberatan. Kita akan menyajikan bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan. Bahwa perbuatan JS tidak memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Gifson.(zeg)












