• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

redaksi2
26 Mei 2023
/ News
Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-PT Multi Artha Semesta (AMS) selaku pemilik Apartemen dan Hotel Grand City Hall (sebelumnya Grand Aston City Hall) digugat oleh Apul Simorangkir yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah lahan di atas bangunan tersebut.

Gugatan itu diketahui dalam persidangan lanjutan gugatan melawan hukum yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Persidangan yang diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan itu beragendakan penyerahan bukti pendukung dari para pihak berkaitan kepemilikan lahan tersebut.

Setelah penyerahan berkas tersebut majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 9 juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Sidang itu sendiri dihadiri Apul selaku penggudat dan kuasa hukum PT Multi Artha Semesta (MAS) selaku tergugat.

Usai persidangan Apul menjelaskan bahwa perkara 960/Pdt.g/2022/PN Medan dirinya selaku penggugat mengatakan, sebelumnya mereka sudah beritikad baik untuk mediasi dengan PT Multi Artha Semesta untuk menanyakan dari mana asal muasal perusahaan itu bisa menduduki lahan dan membangun hotel dan apartemen tersebut.

“Namun karena tidak ditanggapi, lalu kita mengajukan gugatan. Atas gugatan itu sudah berjalan dan dalam perjalanan pemerintah Kota Medan mengajukan diri sebagai penggugat intervensi karena dia merasa punya kepentingan atas tanah itu bahwa itu tanahnya berdasarkan HPL nomor 4 tahun 2004,” kata dia.

Selaku pemilik lahan, kata Apul, dalam sidang kali ini pihaknya memberikan bukti untuk membantah HPL nomor 4 tanggal 27 April tahun 2004. 

Selanjutnya Ia juga menjelaskan menurutnya Pemko Medan masuk sebagai penggugat intervensi dikarenakan perjanjian antara PT MAS dan Pemko Medan merupakan perjanjian hak pakai.

“Jadi didalam SK perjanjian itu kalau kita lihat lokasi lahan yang dituangkan dalam perjanjian mereka di Pasar Ikan Kesawan bukan di Balai Kota. Jadi apa yang dikatakan Pemko Medan kalau itu berdasarkan HPL itu tidak ada, karena bukan disitu,” tegasnya.

Selain itu, Apul juga mengajukan bukti terkait IMB yang didirikan oleh PT ini.  Menurutnya, IMB yang didirikan itu berdasarkan perjanjian bukan kepemilikan atas tanah.

“Perjanjian itu kan bukan bukti kepemilikan atas tanah. Itukan aneh. Seharusnya ya bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat. Apalagi, dalam perjanjian itu menyebutkan diperuntukkan untuk pertokohan dan perdagangan bukan hotel. Jadi berbeda,” ungkapnya.

Apul berharap kepada majelis hakim agar bersikap seadil-adilnya, dalam status kepemilikan lahan tersebut. “Jika benar objek itu milik mereka, nggak apa-apa kita kembalikan. Karena kita juga punya bukti atas kepemilikan tanah itu,” tukasnya. 

Diketahui, Pemko Medan mengajukan Gugatan Intervensi pada 10 Januari 2023, mengatakan tanah yang telah berdiri Hotel & Apartement Grand City Hall adalah milik Pemko Medan berdasarkan HPL No 4 tanggal 27 April 2004 atas nama Pemerintah Kota Medan seluas 9.588 m2 terletak di Jalan Balai Kota No 1 Kota Medan.

Dalam gugatan intervensi tersebut dikatakan Pemko Medan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Multi Artha Semesta dengan cara BOT (Bulit Operate Transfer) berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Restorasi, Pengembangan dan Pengelolaan Areal Balai Kota dan sekitarnya antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta No: 640/2378, No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 dan berikut addendum perjanjian dimaksud.

Gugatan Intervensi Pemko Medan menjadi fakta hukum baru dimana Perjanjian Kerjasama dengan cara BOT dilakukan 19 Februari 2004 sementara HPL No 4 Pemko Medan tanggal 27 April 2004, sehingga HPL No 4 belum ada tetapi sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama No: 640/2378, No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004.

Juga diketahui adanya fakta hukum baru dan terindikasi tindak pidana korupsi atas Perjanjian Kerjasama/BOT Nomor: 640/2378, Nomor: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 adalah sesuai Surat Keputusan Walikota Medan No. 593/1020.K/2004 yakni:

Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (Tergugat) adalah pengembangan pertokoan/perdagangan, namun kenyataannya yang dibangun hotel & apartement.

Kemudian, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.1638 seluas ± 9.538 m2 terletak di Jalan Raden Saleh Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, kenyataannya berdasarkan Peta Geospal ATR/BPN Hak Pakai No.1638 terletak di Pasar Ikan Kesawan, dengan luas ±490 m2 yang jaraknya ± 800 m dari tanah yang digugat. Jadi BOT dilakukan bukan berdasarkan HPL No.4.

Perjanjian Kerjasama atau BOT tertanggal 19 Februari 2004 mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan pada tanggal 30 Juli 2004 sesuai dengan Nomor 593/387, sehingga ada pemaksaan DPRD Kota Medan untuk menyetujui karena BOT telah dilaksanakan.

Sehingga Perjanjian Kerjasama secara BOT Nomor: 640/2378, Nomor: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 tidak berkekuatan hukum dan Batal Demi Hukum.(Red)

 

 

Tags: Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan
SendShare410Tweet256Send

BeritaTerkait

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.1k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

25 Juli 2026
1.1k
Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

25 Juli 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

25 Juli 2026
1.1k
Kelompok Gemot Diduga Bayaran Serang Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan

Kelompok Gemot Diduga Bayaran Serang Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan

24 Juli 2026
1.2k
Tolak Kades Rangkap Jabatan,Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Langkat

Tolak Kades Rangkap Jabatan,Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Langkat

24 Juli 2026
1.1k
Selanjutnya
Polisi Ditres Narkoba Poldasu, Jadi Saksi Penjual Sabu Ketengan di PN Medan

Polisi Ditres Narkoba Poldasu, Jadi Saksi Penjual Sabu Ketengan di PN Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC
Sumut

Plt. Bupati Tiorita Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC

26 Juli 2026
1.2k

Baca
Plt. Bupati Tiorita Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Tiorita Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali untuk Pemulihan Rumah Ibadah

26 Juli 2026
1.2k
Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Satres PPA Polres Karo Menangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

25 Juli 2026
1.2k
Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

Masyarakat di Kecamatan Barus Jahe Resah Karena Bebasnya Judi Dadu Tungal

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat KKSU 2026

25 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

Plt. Bupati Tiorita Luncurkan Lintas Prima, Wujudkan Layanan Adminduk Cepat, Terintegrasi, dan Gratis

25 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

Plt. Bupati Langkat Tiorita Ajak KNPI Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

25 Juli 2026
1.1k
Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

Rumah Tokoh Pemuda Medan Labuhan Dirusak Gemot Polisi Lamban Tangani

25 Juli 2026
1.2k
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli Positif Gunakan Narkotika

25 Juli 2026
1.1k
Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

25 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.