• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 11 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

redaksi2
26 Mei 2023
/ News
Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-PT Multi Artha Semesta (AMS) selaku pemilik Apartemen dan Hotel Grand City Hall (sebelumnya Grand Aston City Hall) digugat oleh Apul Simorangkir yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah lahan di atas bangunan tersebut.

Gugatan itu diketahui dalam persidangan lanjutan gugatan melawan hukum yang digelar di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Persidangan yang diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan itu beragendakan penyerahan bukti pendukung dari para pihak berkaitan kepemilikan lahan tersebut.

Setelah penyerahan berkas tersebut majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 9 juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Sidang itu sendiri dihadiri Apul selaku penggudat dan kuasa hukum PT Multi Artha Semesta (MAS) selaku tergugat.

Usai persidangan Apul menjelaskan bahwa perkara 960/Pdt.g/2022/PN Medan dirinya selaku penggugat mengatakan, sebelumnya mereka sudah beritikad baik untuk mediasi dengan PT Multi Artha Semesta untuk menanyakan dari mana asal muasal perusahaan itu bisa menduduki lahan dan membangun hotel dan apartemen tersebut.

“Namun karena tidak ditanggapi, lalu kita mengajukan gugatan. Atas gugatan itu sudah berjalan dan dalam perjalanan pemerintah Kota Medan mengajukan diri sebagai penggugat intervensi karena dia merasa punya kepentingan atas tanah itu bahwa itu tanahnya berdasarkan HPL nomor 4 tahun 2004,” kata dia.

Selaku pemilik lahan, kata Apul, dalam sidang kali ini pihaknya memberikan bukti untuk membantah HPL nomor 4 tanggal 27 April tahun 2004. 

Selanjutnya Ia juga menjelaskan menurutnya Pemko Medan masuk sebagai penggugat intervensi dikarenakan perjanjian antara PT MAS dan Pemko Medan merupakan perjanjian hak pakai.

“Jadi didalam SK perjanjian itu kalau kita lihat lokasi lahan yang dituangkan dalam perjanjian mereka di Pasar Ikan Kesawan bukan di Balai Kota. Jadi apa yang dikatakan Pemko Medan kalau itu berdasarkan HPL itu tidak ada, karena bukan disitu,” tegasnya.

Selain itu, Apul juga mengajukan bukti terkait IMB yang didirikan oleh PT ini.  Menurutnya, IMB yang didirikan itu berdasarkan perjanjian bukan kepemilikan atas tanah.

“Perjanjian itu kan bukan bukti kepemilikan atas tanah. Itukan aneh. Seharusnya ya bukti kepemilikan atas tanah seperti sertifikat. Apalagi, dalam perjanjian itu menyebutkan diperuntukkan untuk pertokohan dan perdagangan bukan hotel. Jadi berbeda,” ungkapnya.

Apul berharap kepada majelis hakim agar bersikap seadil-adilnya, dalam status kepemilikan lahan tersebut. “Jika benar objek itu milik mereka, nggak apa-apa kita kembalikan. Karena kita juga punya bukti atas kepemilikan tanah itu,” tukasnya. 

Diketahui, Pemko Medan mengajukan Gugatan Intervensi pada 10 Januari 2023, mengatakan tanah yang telah berdiri Hotel & Apartement Grand City Hall adalah milik Pemko Medan berdasarkan HPL No 4 tanggal 27 April 2004 atas nama Pemerintah Kota Medan seluas 9.588 m2 terletak di Jalan Balai Kota No 1 Kota Medan.

Dalam gugatan intervensi tersebut dikatakan Pemko Medan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Multi Artha Semesta dengan cara BOT (Bulit Operate Transfer) berdasarkan Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Restorasi, Pengembangan dan Pengelolaan Areal Balai Kota dan sekitarnya antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta No: 640/2378, No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 dan berikut addendum perjanjian dimaksud.

Gugatan Intervensi Pemko Medan menjadi fakta hukum baru dimana Perjanjian Kerjasama dengan cara BOT dilakukan 19 Februari 2004 sementara HPL No 4 Pemko Medan tanggal 27 April 2004, sehingga HPL No 4 belum ada tetapi sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama No: 640/2378, No: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004.

Juga diketahui adanya fakta hukum baru dan terindikasi tindak pidana korupsi atas Perjanjian Kerjasama/BOT Nomor: 640/2378, Nomor: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 adalah sesuai Surat Keputusan Walikota Medan No. 593/1020.K/2004 yakni:

Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta (Tergugat) adalah pengembangan pertokoan/perdagangan, namun kenyataannya yang dibangun hotel & apartement.

Kemudian, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Multi Arta Semesta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.1638 seluas ± 9.538 m2 terletak di Jalan Raden Saleh Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, kenyataannya berdasarkan Peta Geospal ATR/BPN Hak Pakai No.1638 terletak di Pasar Ikan Kesawan, dengan luas ±490 m2 yang jaraknya ± 800 m dari tanah yang digugat. Jadi BOT dilakukan bukan berdasarkan HPL No.4.

Perjanjian Kerjasama atau BOT tertanggal 19 Februari 2004 mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan pada tanggal 30 Juli 2004 sesuai dengan Nomor 593/387, sehingga ada pemaksaan DPRD Kota Medan untuk menyetujui karena BOT telah dilaksanakan.

Sehingga Perjanjian Kerjasama secara BOT Nomor: 640/2378, Nomor: 009/II/MAS/04 tanggal 19 Februari 2004 tidak berkekuatan hukum dan Batal Demi Hukum.(Red)

 

 

Tags: Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan
SendShare402Tweet251Send

BeritaTerkait

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.1k
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.1k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.2k
Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

9 Mei 2026
1.2k
Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

9 Mei 2026
1.2k
Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

9 Mei 2026
1.2k
Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Akhirnya Digrebek

Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Akhirnya Digrebek

8 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Polisi Ditres Narkoba Poldasu, Jadi Saksi Penjual Sabu Ketengan di PN Medan

Polisi Ditres Narkoba Poldasu, Jadi Saksi Penjual Sabu Ketengan di PN Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi
Hukum

2 Pengedar dan 1 Pengguna Sabu di Marelan Kompak Dijemput Polisi

11 Mei 2026
1.1k

Baca
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

11 Mei 2026
1.1k
Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

Polres Karo Lakukan Pengawasan Pengamanan Gereja

10 Mei 2026
1.1k
Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

Mobil Salah Satu Vendor Getah Karet Bridgestone Dibakar Dan Nyaris Korban Pembunuhan

10 Mei 2026
1.1k
Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

Pengelola Pasar Mau Dilaporkan ke Kejaksaan, Razman: Mereka Jalankan Aturan PUD Pasar!

10 Mei 2026
1.2k
Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Zulkarnaen SKM Sosialisasikan Perda Perlindungan Usaha

10 Mei 2026
1.2k
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Dorong Pemko Perkuat Pelatihan dan Pembinaan UMKM

10 Mei 2026
1.2k
Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

Arif Harahap Terpilih Jadi Ketua KNPI Pematangsiantar

9 Mei 2026
1.1k
AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.