METRO,LABUHANBATU | Satreskrim Unit Pidum Polres Labuhanbatu ungkap kasus serta meringkus Juliandi (47) pelaku pembakaran anggota pemanen kebun buah sawitnya yang terjadi di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (4/3/2022) lalu.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku nekat membakar korban dikarenakan emosi melihat kelakukan korban, Dordian Rambe (34) yang diduga akan menggelapkan buah sawit miliknya.
Atas laporan pihak keluarga, pelaku berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa ada perlawanan pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasi Humas Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H. Naibaho membenarkan atas penangkapan pelaku.
Menurut Kasi Humas, dari hasil keterangan tersangka, kejadian itu bermula pada (4/3/2022) dimana tersangka lagi duduk bersama istrinya di depan rumahnya mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai truk bahwa buah sawit sebanyak 500 kg miliknya telah digelapkan korban.
Medapat laporan tersebut, tersangka tersulut emosi lalu memanggil korban, namun korban tidak juga keluar dari rumahnya yang berhadapan dengan rumah tersangka.
Kemudian, sambung Kompol Murniati, karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk ke dalam rumahnya dan mengambil bensin dari samping rumah menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng, yang kemudian mendatangi rumah pondok korban, sesampainya di rumah korban, tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka yang saat itu korban sedang berbaring di atas karpet.
Tanpa basa basi tersangka langsung menyiramkan bensin ketubuh korban, sambil berkata “kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, kesiapa kau jual, sampai hati kau”.
Merasa ketakutan korban juga menjawab “di sana, nantilah bang, disana bang,” jawab korban.
Pelaku yang kesal, langsung mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban.
Melihat kejadian itu, tambah Kasi Humas, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah ruangan dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan kerumah tersangka, lantas, Supriadi, tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada didepan rumah korban.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Murniati, merasa melihat keadaan korban, Supriadi memanggil seorang bidan yang didesa tersebut, usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban kerumah Sakit, kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban kerumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
Pada Hari Senin (7/3/2022), saat dirumah Sakit sakit korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit. Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada Selasa (8/3/2022) istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.
“Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Dan Saat ini dengan Kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat” Terangnya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi orang, dihukum penjara maksimal 15 tahun. (Aji)