METRO,LABUHANBATU | Pelaku pencurian sepeda motor dan penadah diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (10/1/20221).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial APS alias Andi (41) warga Jalan Dahlia Gang Sado Kel.Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan seorang penadah, IFS alias Indra (45) warga Desa Sei Raja Kec. Na IX – X Kab.Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari hilangnya sepeda motor korban, Raisa Tambunan di Stadion Bina Raga saat berolahraga, Selasa (28/9/2021) sekitar jam 15.30 wib.
Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. “Korban kehilangan kereta di parkiran Stadion Binaraga,” ungkap Rusdi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hasilnya, Rabu (5/1/2022) pelaku APS alias Andi berhasil ditangkap.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit hape. “Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya, BS alias T (DPO,),” jelasnya lagi.
Gak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah, IFS alias Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. (Heri)