METRO,SIANTAR | Sepasang kekasih asal Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Selasa (1/11/2022).
Dua sejoli itu masing-masing berinisial AHA (18) dan SM (19). Keduanya terlibat dalam kasus pembuangan bayi.
Informasi diperoleh Harianmetro.id, kejadian itu bermula ketika SM hamil pada Maret 2022 lalu. Saat itu, SM tidak ingin kehamilannya yang diluar nikah itu diketahui orangtuanya maupun orang lain.
SM menutupi menutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Delapan bulan berlalu, tepatnya 29 Oktober 2022, SM merasakan perut bagian bawah keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian, SM pun melahirkan sendiri tanpa dibantu orang lain di kamar rumahnya. SM melahirkan bayi perempuan. SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, menaruh bayi perempuan tersebut di dalam kain, dan meletakkan bayi tersebut di dalam kardus.
Keesokan harinya, AHA datang ke rumah pacarnya SM. Dari rumah SM, keduanya membawa bayi dalam kardus itu pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Toko Haritsa Baby Shop di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, untuk membeli perlengkapan bayi, seperti baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, AHA dan SM datang ke Mesjid Soleh, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli tersebut.
Setengah jam kemudian, AHA dan SM datang ke Yayasan Islamic Centre, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun, pihak yayasan tersebut menolaknya.
Hingga pada pukul 22.00 WIB, AHA dan SM menaruh bayi itu di dalam kardus dan meletakkannya di depan salah satu rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya, Senin (31/10/2022), bayi perempuan itu ditemukan warga setempat. Bayi itu kemudian dibawa ke rumah RT Kelurahan Simarito Nazaruddin.
Namun, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, AHA dan SM datang ke rumah Nazaruddin. Mereka ingin meminta bayi itu kembali. Melihat kedatangan pasangan kekasih itu, Nazaruddin pun menghubungi polisi.
Hingga akhirnya, AHA dan SM ditangkap dan dibawa ke Mapolres Siantar.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua pelaku pembuangan bayi itu masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.(zeg)