METRO,MEDAN | Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut Kompol MO Sitinjak terus menjadi polemik.
Bahkan, terungkap jika Kompol MO Sitinjak telah dilaporkan kasus dugaan perzinahan oleh istrinya CN dengan bukti laporan Nomor : STTLP/B/951/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dari bukti laporan yang diterima, Kompol MO telah melakukan perzinahan oleh seseorang prempuan berinisial IL di Hotel Wing Kualanamu, Jalan Arteri Kualanamu, Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kab. Deliserdang, yang terjadi pada 10 Agustus 2023.
Kasus perzinahan itu berawal pada tanggal 05 Agustus 2023, saat itu istrinya CN melihat postingan poto mesra suaminya dengan wanita lain IL di sebuah loby hotel Wing Kualanamu.
Selain itu, CN juga melihat foto suaminya menggendong seorang anak kecil yang diduga merupakan hasil hubungan gelap suaminya dengan wanita lain berinisial IL.
“Selain saya dapat dari pembantunya, saya juga melihat foto-foto di HP suami saya yang dikirimkan sama prempuan itu,” kata CN.
Atas kejadian itu, CN yang tidak terima dengan kejadian itu pun melaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan bukti nomor : STTLP/B/951/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara, kepada wartawan, CN berharap agar laporan dirinya segera diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
“Saya berharap, laporan saya segera diproses, karena sudah 1 tahun laporan saya belum ada hasilnya,” ungkap CN.
Sementara, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024) siang, terkait kasus dugaan perzinahan seorang oknum perwira Polda Sumut Kompol MO, yang dilaporkan oleh istrinya belum membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan. (Red)