METRO,TAPUT | Sekali berhasil, seorang nenek berinisial I alias Yani (63), akhirnya ditangkap usai kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Bandara Internasional Sisingamangamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku I sudah kali kedua menyelundupkan narkoba lewat Bandara Silangit itu. Aksi penyelundupan pertama kali dilakukan pada Februari 2026 dan lolos.
“Pelaku sudah kedua kali ini dia membawa narkoba dari Bandara Silangit, sekali lolos, 1 kg (sabu) bulan Februari 2026, pelaku beraksi sendiri,” kata Walpon, Sabtu (11/4/2026).
Walpon mengatakan bahwa pada aksi kedua kali itu, pelaku Yani mengajak pelaku MAA alias Ali (38). Mereka pun berangkat dari Samarinda menuju Medan.
Sebelum tiba di Medan, pelaku sudah lebih dulu berkomunikasi dengan DPO A, tempat pelaku membeli barang haram tersebut. Narkoba itu dibeli Yani dari A seharga Rp 280 juta. Transaksi narkoba itu dilakukan mereka di Bandara Silangit.
“Di Bandara Silangit dikasih narkoba itu, lalu ditransfer uangnya. Setelah itu, yang memberikan ini (A) langsung pulang, mereka (pelaku I dan MMA) berangkat dari Silangit,” jelasnya.
“Dia nggak sistem upah. Menurut pengakuan (Yani), mereka langsung mengedarkan di Kalimantan, dibeli Rp 280 juta, kalau berhasil, dijual lagi di sana sekitar Rp 400-500 juta,” sambung Walpon.
Walpon mengatakan upaya penyelundupan itu digagalkan pada Jumat (10/4). Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.
“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan saat mereka sedang check in di Bandara Silangit mau berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.
Penangkapan kedua pelaku itu, kata Walpon, berawal dari petugas Avsec yang mencurigai tas bawaan para pelaku. Petugas pun mengamankan tas tersebut.
Setelah itu, Avsec berkoordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat. Saat dibuka, tas itu ternyata berisi narkoba seberat 2.045 gram atau 2 kg.
“Setelah tasnya dibuka, terlihat lah bahwa di dalam tas ada sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta dilipat dengan kain. Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram,” jelasnya.
Kemudian, keduanya diboyong ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang haram itu hendak dibawa menuju Samarinda untuk dijual.













