METRO,MEDAN | Dua pemuda yang nekad mencuri senjata api milik seorang polisi dihukum majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, 3 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa masing-masing
Yusuf Andika Putra Alias Yusuf (33) warga Jalan Istiqomah Gang. Mekar, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dan Jafar Hasim alias Gelek (33) warga Jalan Istiqomah Gang Rukun Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menyebutkan kedua pria itu tidak hanya mengambil senjata api, tapi juga mengambil barang milik saksi korban Rudi, berupa 1 buah tas warna hitam merk bodypack berisi 1 pucuk senjata api dinas, 2 buah magazine yang terisi 15 butir amunisi, 1 buah baret, 1 buah charger dan 1 unit handphone merk VIVO Tipe V15 warna Biru, serta 1 unit handpond nokia warna hitam.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, menghukum kedua terdakwa Yusuf Andika Putra Alias Yusuf dan Jafar Hasim alias Gelek selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama berada dalam tahanan.
“Perbuatannya kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP,”ucap Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021) sore.
Menurut Majelis Hakim, adapun
hal yang memberatkan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.”Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit,” sebut Majelis Hakim.
Disebutkan Majelis Hakim, bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa,dimana sebelumnya Jaksa menuntut keduanya masing-masing selama 4 tahun penjara.
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberi kesempatan 7 hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Novalita untuk menentukan sikap, apakah terima atau melakukan banding.
Usai membacakan putusannya selanjut Majelis Hakim menutup sidang.” Sidang ini kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (Lin)