• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 Tahun Penjara

HARIAN METRO
25 Juli 2025
/ Nasional
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA | Hakim menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu terbukti menyediakan Rp400 juta untuk suap PAW Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga diberikan hukuman denda Rp250 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata hakim Rios Rahmanto.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Hasto diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (*)

BACA JUGA

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

Tags: headline
SendShare324Tweet203Send

BeritaTerkait

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

KPK Geledah Lagi Rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono

3 April 2026
1.2k
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

Dubes Iran Temui Jokowi di Solo

1 April 2026
1.2k
Ayo Buruan Daftar! KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

Ayo Buruan Daftar! KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

31 Maret 2026
1.2k
Total 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

Total 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

31 Maret 2026
1.2k
Satu Prajurit TNI Tewas Terkena Proyektil dari Israel

Satu Prajurit TNI Tewas Terkena Proyektil dari Israel

30 Maret 2026
1.2k
Cerita Noel Saat Ketemu Yaqut di Rutan KPK

Cerita Noel Saat Ketemu Yaqut di Rutan KPK

30 Maret 2026
1.2k
Anak Kedua AHY Yang Disingkat ‘AHY Junior’

Anak Kedua AHY Yang Disingkat ‘AHY Junior’

30 Maret 2026
1.2k
4 Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Bentuk Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo

4 Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Bentuk Pengkhianatan Terhadap Presiden Prabowo

19 Maret 2026
1.2k
Sidang Isbat Akan Digelar Besok

Sidang Isbat Akan Digelar Besok

18 Maret 2026
1.2k
Gempuran Rudal Iran Ancam Penjara ISIS di Irak

Gempuran Rudal Iran Ancam Penjara ISIS di Irak

16 Maret 2026
1.2k
Selanjutnya

PLN Kunjungi PT Growth Sumatera Industry Pastikan Layanan Listrik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat
Metro

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k

Baca
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.