METRO,SIANTAR | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar kembali meringkus adanya prostitusi online atau open BO melalui Aplikasi Chat Whatsapp sebagai Mucikari.
Polisi pun berhasil mengamankan seorang Mucikari, Hafidz Raihan Purba Alias Papi Reyvano (19) warga Jalan Lobak no. 2, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Jahtanras Ipda Lizar Hamdani dan Tim 3 Jahtanras Polres Siantar.
“Sebelumnya kita dapat informasi masyarakat adanya Mucikari bermain Prostitusi online melalui Chat Whatsapp di hotel OYO Residence 88,” kata Lizar, Jumat (20/1/2023) sekira jam 12.05 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tiba di hotel OYO Residence 88 jalan Rajamin Purba,Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba.
Petugas langsung mengamankan Reyvano setelah mengantarkan perempuan yang dipesan para pria hidung belang dikamar 301.
“Pas kita amankan Reyvano (Mucikari) tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dari tangan Reyvano,polisi menemukan 1 unit Handphone merk Iphone XR warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.1.500 juta.
Sementara,dari kamar nomor 301 ditemukan 1 pasang Laki – laki dan Perempuan yang bukan pasangan suami istri yang sah yang sedang berada didalam kamar.
Selanjutnya,saksi-saksi, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna di proses sesuai dengan Undang – Undang dan hukum yang berlaku di NKRI.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan dan di ambil keteranganya,” pungkasnya.(zeg)



















