METRO,SIANTAR | AMZ alias AP (35), pria asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi, Jumat (6/1/2023).
AMZ diamankan karena mencabuli anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (5/1/2023) malam.
“Korban masih berusia 13 tahu, korban dan pelaku kenalan melalui medsos (Facebook). Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu dan menawarkan korban akan membelikan hape baru,” jelas B Manurung. Selasa (10/1/2023) sore.
Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku pun menjemput korban tak jauh dari rumahnya.
Namun pelaku bukannya membawa korban ke counter handphone, melainkan membawa korban di kawasan Outer Ring Road.
Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahinya, namun korba menolak dan meminta agar diantarkannya kembali pulang ke rumah.
Dibawah ancaman, akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban.
“Di jalan lingkar itu, pelaku kemudian mencabuli korban. Saat mencabuli korban, pelaku tetap memakai helm. Pelaku tidak membuka helmnya agar tidak dikenali korban,” ujar Banuara.
Setelah mencabuli korban, sambung Banuara, pelaku mengantarnya pulang.
“Sampai di rumah, korban pun menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Ditemani orangtuanya, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Banuara menuturkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. Namun, pelaku sempat menetap tak jauh dari kediaman korban.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(zeg)



















